
Ganti Istilah Sudah, Lalu Mau Jadi Apa?
Syela Joe Dhesita
16 Juli 2026
Pergantian tahun ajaran ini, diikuti pergantian istilah dalam Pendidikan. Guru mulai memperbaharui modul ajarnya, mengganti beberapa istilah seperti "peserta didik" menjadi "murid", "pengajaran" menjadi "fasilitasi belajar", dan "hasil belajar" menjadi "perkembangan murid". Perubahan ini tentu patut diapresiasi. Pergeseran istilah tersebut menunjukkan upaya menggeser paradigma dari pendidikan yang berpusat pada aktivitas mengajar menuju pendidikan yang lebih berpusat pada pengalaman belajar murid. Namun apakah itu cukup?
Perubahan istilah ini justru menyentuh cara pandang dan menghadirkan diskursus yang lebih mendasar. Apakah perubahan bahasa ini benar-benar menandai perubahan arah pendidikan Indonesia? Ataukah yang berubah baru permukaannya, sementara tujuan akhirnya, belum benar-benar dipahami Bersama?
Pertanyaan ini mungkin terdengar terlalu filosofis di tengah pembahasan istilah-istilah baru. Namun sepanjang sejarah, pendidikan memang selalu diawali oleh satu pertanyaan yang sama: manusia seperti apa yang ingin dilahirkan dari proses Pendidikan itu sendiri? Sebab sebelum sebuah negara menyusun kurikulum, memilih metode belajar, atau menentukan sistem asesmen, ia terlebih dahulu memiliki gambaran tentang warga negara seperti apa yang hendak dilahirkan.
Pertanyaan tentang tujuan selalu mendahului pertanyaan tentang cara. Yang menentukan arah adalah visi tentang manusia dan masyarakat yang ingin diwujudkan. Ketika visi itu jelas, kebijakan pendidikan bergerak sebagai satu kesatuan. Sebaliknya, ketika visi tersebut kabur atau berubah-ubah, pendidikan mudah terjebak menjadi rangkaian program yang saling menggantikan tanpa sempat membentuk tradisi berpikir yang utuh. Pertanyaan mengenai manusia yang ingin dibentuk bukanlah pertanyaan baru. Para filsuf pendidikan telah lama memperdebatkannya. Dewey melihat pendidikan sebagai latihan hidup demokratis. Freire sebagai jalan pembebasan. Ki Hadjar Dewantara sebagai proses menuntun kemerdekaan manusia. Berbeda jalan, tetapi mereka bertemu pada satu keyakinan: pendidikan selalu berbicara tentang manusia yang hendak dibentuk.
Coba lihat Finlandia, yang bertahun-tahun jadi rujukan dunia soal kualitas pendidikan. Kekuatan utamanya bukan terletak pada metode pengajaran yang berubah-ubah mengikuti tren global, melainkan pada satu visi yang nyaris tak tergoyahkan sejak reformasi besar tahun 1970-an. Guru adalah profesi yang dipercaya penuh, bukan objek yang harus terus-menerus diawasi dan dibuktikan kinerjanya lewat angka. Pergantian pemerintahan di Finlandia tidak lantas mengubah keyakinan itu. Ujian nasional berskala besar sengaja ditiadakan, sementara otonomi guru di ruang kelas dijaga sebagai fondasi, bukan sebagai risiko yang perlu dikendalikan. Pendidikan, kebijakan publik, dan kepercayaan sosial pada guru bergerak menuju horizon yang sama selama puluhan tahun. Bagaimana dengan Indonesia?
Konstitusi telah menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, demokratis, serta bertanggung jawab. Namun pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah cita-cita itu telah ditulis, melainkan apakah seluruh kebijakan negara bergerak menuju arah yang sama untuk mewujudkannya. Di sinilah diskusi tentang pendidikan menjadi lebih dalam. Perubahan istilah, pergantian kurikulum, bahkan inovasi pembelajaran tidak akan banyak mengubah kualitas pendidikan apabila para pendidik, perancang kebijakan, dan pemangku kepentingan masih memiliki bayangan yang berbeda-beda tentang manusia Indonesia yang ingin dibentuk. Sebagian berbicara tentang daya saing global, sebagian tentang karakter, sebagian tentang kebutuhan industri, sebagian lagi tentang demokrasi dan kebudayaan. Seluruhnya penting, tetapi tanpa arah bersama, pendidikan berisiko terus bergerak mengikuti kebutuhan yang berubah-ubah tanpa pernah benar-benar membangun tujuan jangka panjang.
Tarik-menarik ini menegaskan kekhawatiran Henry Giroux bahwa pendidikan kita sedang gamang, apakah kita ingin mencetak warga negara yang utuh dan berdaya secara sosial, atau sekadar memproduksi komoditas 'human capital' yang siap pakai untuk industri? Tanpa kesepakatan arah, sekolah berisiko menjadi agen reproduksi ketimpangan, bukan ruang pembebasan seperti yang dicita-citakan Ki Hadjar Dewantara.
Barangkali persoalan terbesar pendidikan Indonesia bukan karena kurikulumnya terlalu sering berganti atau istilahnya terlalu sering diperbarui. Persoalan yang lebih mendasar adalah terlalu sering memperdebatkan cara, sebelum benar-benar menyepakati tujuan. Dan selama tujuan itu belum menjadi kesepakatan bersama, setiap perubahan kebijakan akan selalu tampak menjanjikan di awal, tetapi sulit meninggalkan jejak yang cukup dalam bagi perjalanan pendidikan bangsa.
Bagaimana Indonesia merumuskan tujuan akhir sepanjang sejarah berdirinya?
Jika menengok ke belakang, upaya Indonesia dalam merumuskan tujuan akhir ini memperlihatkan satu kenyataan: bahwa cetakan manusia ideal kita tidak pernah benar-benar Tunggal. Pada masa kolonial, pendidikan tidak dirancang untuk memerdekakan manusia, melainkan untuk memenuhi kebutuhan kekuasaan. Pemerintah Hindia Belanda membentuk tenaga administrasi yang terampil secukupnya agar roda birokrasi kolonial tetap berjalan. Ketika Jepang datang, orientasi itu bergeser menjadi pembentukan manusia yang disiplin dan siap mengabdi bagi kepentingan perang. Di tengah arus tersebut, Ki Hadjar Dewantara justru menawarkan gagasan yang berbeda. Pendidikan, menurutnya, bukan alat negara untuk mencetak kepatuhan, melainkan jalan untuk memerdekakan batin, pikiran, dan tenaga manusia.
Setelah kemerdekaan, pendidikan memperoleh tugas baru. Bangsa yang baru lahir membutuhkan manusia yang juga baru. Kurikulum-kurikulum awal tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi berusaha membongkar mentalitas kolonial dan menumbuhkan rasa kebangsaan. Pada masa Demokrasi Terpimpin, cita-cita itu berkembang menjadi upaya membentuk manusia Indonesia yang revolusioner melalui konsep Pancawardhana. Pendidikan menjadi instrumen untuk membangun identitas nasional sekaligus menggerakkan cita-cita politik bangsa.
Memasuki Orde Baru, orientasi tersebut kembali bergeser. Pendidikan diarahkan untuk melahirkan manusia pembangunan yang menjunjung stabilitas sebagai syarat utama pertumbuhan ekonomi. Istilah "Manusia Pancasila" menjadi cita-cita resmi, meski sejumlah sejarawan pendidikan mencatat bahwa dalam praktiknya cita-cita ini sering direduksi menjadi penyeragaman cara berpikir dan pembatasan ruang kritik. Sekolah lebih banyak mengajarkan kepatuhan daripada keberanian mempertanyakan keadaan.
Pasca Reformasi membawa harapan baru. Pendidikan mulai diarahkan untuk membentuk manusia yang kompeten, mampu bersaing di tingkat global, namun tetap berakar pada nilai-nilai karakter. Berbagai pembaruan kurikulum mencoba mempertemukan dua kepentingan yang tidak selalu mudah diselaraskan. Tuntutan dunia yang semakin kompetitif dan kebutuhan menjaga jati diri bangsa. Di era Kurikulum Merdeka, upaya tersebut diterjemahkan melalui Profil Pelajar Pancasila yang menempatkan iman, gotong royong, kemandirian, kreativitas, serta nalar kritis sebagai karakter ideal manusia Indonesia.
Sejarah pendidikan Indonesia memperlihatkan bahwa setiap rezim selalu memiliki imajinasinya sendiri tentang manusia Indonesia. Persoalannya bukan karena cita-cita itu tidak pernah ada, melainkan karena cita-cita itu terus bergeser mengikuti perubahan orientasi politik, ekonomi, dan tantangan zaman, negara belum berhasil menjadikannya sebagai konsensus lintas generasi. Akibatnya, pendidikan lebih sering mengikuti arah politik daripada mengarahkan masa depan bangsa.
Di sinilah letak paradoksnya. Di atas kertas, setiap kurikulum selalu menawarkan manusia yang lebih baik daripada sebelumnya. Namun di ruang-ruang kelas, perubahan tersebut sering berhenti pada pergantian dokumen, istilah, dan perangkat pembelajaran. Meminjam istilah kritikus kebijakan pendidikan Stephen Ball, kita sedang menghadapi "terrors of performativity" kondisi ketika guru terus-menerus dituntut membuktikan kinerjanya lewat angka dan dokumen, sampai esensi mengajar tergantikan oleh ritual pelaporan (Ball, "The Teacher's Soul and the Terrors of Performativity," Journal of Education Policy, 2003). Ada paradoks besar ketika kurikulum mengusung semangat memerdekakan murid, tetapi kebijakan turunannya justru mengurung guru dalam 'penjajahan administrasi baru' di mana waktu untuk menemani manusia (murid) habis tersita di depan layar laptop demi mengejar poin kinerja dan validasi aplikasi.
Tantangan yang lebih mendasar justru muncul ketika arah yang hendak dicapai tidak seiring dengan kebijakan yang ditempuh. Di satu sisi, pendidikan kita bercita-cita melahirkan manusia yang bernalar kritis, kreatif, dan demokratis. Di sisi lain, praktik di lapangan masih menempatkan keseragaman sebagai ukuran keberhasilan. Ruang dialog belum tumbuh sekuat ruang kepatuhan, sementara keberanian mempertanyakan kerap dipandang sebagai ancaman ketertiban.
Kesenjangannya kian nyata ketika proses pembelajaran yang diklaim humanis dan kontekstual, pada ujungnya tetap diukur menggunakan instrumen asesmen yang serampangan. Alih-alih menguji kemampuan analisis dan sintesis, proses evaluasi kita sering kali terjebak pada standardisasi angka baru dan hafalan tanpa pemaknaan. Seperti yang kerap diingatkan oleh sosiolog pendidikan Michael Apple, instrumen yang salah pada akhirnya akan mengkhianati tujuan utamanya sendiri.
Paradoks semacam ini membuat pendidikan berjalan dalam lintasan yang zigzag. Cita-cita bangsa ingin peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat, tetapi budaya belajar masih sering berorientasi pada capaian angka dan penyelesaian target kurikulum. Kita menginginkan generasi yang adaptif menghadapi perubahan, tetapi sistemnya sendiri tidak selalu memberi ruang yang cukup bagi keberagaman cara berpikir. Kita berbicara tentang kreativitas, namun pada saat yang sama masih cenderung mengapresiasi jawaban yang seragam dibandingkan pertanyaan yang berbeda.
Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan mengganti istilah, menyempurnakan kurikulum, atau memperkenalkan pendekatan baru. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tujuan yang ingin dicapai benar-benar selaras dengan cara negara menyelenggarakan pendidikan dan dengan budaya yang tumbuh di ruang publik. Sebab pendidikan tidak hanya dibentuk oleh apa yang diajarkan di kelas, tetapi juga oleh nilai-nilai yang setiap hari disaksikan dan dialami oleh peserta didik.
Pada akhirnya, ruang kelas, pendidik, kepala sekolah, hingga para pengambil kebijakan hari ini berdiri di persimpangan tanpa petunjuk arah. Apakah pendidikan kita memang didesain untuk melahirkan warga negara yang utuh dalam demokrasi, siap bersaing di kancah global, dan berdaya secara sosial? Ataukah sekolah sebenarnya cukup memproduksi komoditas human capital yang siap menjadi roda penggerak industri semata? Jargon pembentukan "SDM Unggul" tampaknya perlu dimaknai ulang, terutama ketika kata "unggul" itu sendiri kerap direduksi secara sempit ke dalam angka-angka statistik dan kepatuhan administratif semata. Kita perlu menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah proyek masa depan. Karena itu, pertanyaan krusialnya bukan lagi tentang kurikulum apa yang paling tepat atau metode apa yang paling efektif, melainkan: manusia seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh Indonesia dalam tiga puluh tahun mendatang.
Menjawab pertanyaan ini tidak harus dimulai dari kebijakan nasional yang seragam. Ia bisa dimulai dari hal yang jauh lebih kecil: forum lintas jenjang di tingkat sekolah atau daerah, tempat guru, kepala sekolah, dan pengambil kebijakan lokal secara sadar merumuskan ulang satu pertanyaan sederhana, manusia seperti apa yang ingin kita titipkan pada ruang kelas ini? Konsensus semacam ini mungkin tidak akan pernah bulat sepenuhnya, tetapi paling tidak ia memberi arah yang lebih jujur dibandingkan sekadar mengganti istilah dalam modul ajar. Lalu sudah siapkah seluruh komponen pendidikan secara vertikal untuk menyepakati tujuan itu bersama-sama?
Referensi
- Apple, M. W. (2004). Ideology and Curriculum (3rd ed.). New York: RoutledgeFalmer.
- Ball, S. J. (2003). The Teacher's Soul and the Terrors of Performativity. Journal of Education Policy, 18(2), 215–228.
- Bjork, C. (2005). Indonesian Education: Teachers, Schools, and Central Bureaucracy. New York: Routledge.
- Dewantara, K. H. (2013). Karya Ki Hadjar Dewantara Bagian I: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
- Dewey, J. (1916). Democracy and Education: An Introduction to the Philosophy of Education. New York: Macmillan.
- Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed (M. B. Ramos, Trans.). New York: Continuum.
- Giroux, H. A. (2004). The Terror of Neoliberalism: Authoritarianism and the Eclipse of Democracy. Boulder: Paradigm Publishers.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berlaku efektif 5 Januari 2026.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2–5 Tahun 2026 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Ricklefs, M. C. (2008). A History of Modern Indonesia Since c.1200 (4th ed.). Palgrave Macmillan.
- Sahlberg, P. (2011). Finnish Lessons: What Can the World Learn from Educational Change in Finland? New York: Teachers College Press.





