Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Justice) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
HAK ASASI MANUSIA

Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Justice) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

L

Laode Muh Fitra

17 Juni 2026

~ 15 min read
Copyright: Ilustrasi Ai

Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Dengan demikian, lingkungan hidup bukan sekadar isu kebijakan publik atau persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam, melainkan bagian dari hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara. Namun dalam praktik pembangunan, perlindungan lingkungan kerap berhadapan dengan ambisi pertumbuhan ekonomi yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara intensif. Akibatnya, peningkatan investasi dan pembangunan sering berjalan beriringan dengan berbagai persoalan lingkungan yang terus berulang.

Perdebatan mengenai lingkungan hidup selama ini sering kali berpusat pada pilihan antara pembangunan ekonomi atau pelestarian lingkungan. Di satu pihak, eksploitasi sumber daya alam dianggap sebagai harga yang harus dibayar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa kini. Sedangkan pada pihak lain, berbagai kerusakan lingkungan dipandang sebagai beban ekologis yang perlu dibatasi agar tidak mengancam keberlanjutan kehidupan di masa yang akan datang. Namun, di balik pertentangan tersebut terdapat satu pihak yang hampir tidak pernah hadir dalam perdebatan, yakni generasi yang akan datang. Sementara manfaat pembangunan umumnya dinikmati oleh generasi saat ini, sebagian dampak lingkungan yang ditimbulkannya justru berpotensi ditanggung oleh generasi yang akan datang. Dengan kata lain, generasi yang menikmati manfaat pembangunan belum tentu merupakan generasi yang akan menanggung seluruh biaya ekologis yang ditimbulkannya. Jika lingkungan hidup yang baik dan sehat juga merupakan hak yang akan dinikmati oleh generasi mendatang, apakah generasi saat ini memiliki legitimasi untuk mengurangi kualitas lingkungan hidup melalui berbagai kebijakan pembangunan yang diambil hari ini?

Kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga merupakan persoalan konstitusional karena berpotensi mengurangi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang. Setiap kerusakan lingkungan pada dasarnya tidak hanya mengubah kondisi ekologis saat ini, tetapi juga memengaruhi pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di masa yang akan datang. Dengan demikian, perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari dimensi konstitusional karena pada dasarnya menyangkut jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang.

Hak atas Lingkungan Hidup sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

Lingkungan hidup merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut secara eksplisit termaktub dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup tidak hanya diposisikan sebagai instrumen pembangunan, tetapi sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Dengan demikian, perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai hak konstitusional, perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak dapat secara otomatis dikesampingkan oleh kepentingan pertumbuhan ekonomi. Dalam praktiknya, kebijakan pembangunan sering kali menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama, sehingga aspek perlindungan lingkungan akhirnya kurang mendapatkan perhatian yang memadai, terutama terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkannya. Kondisi tersebut mencerminkan masih kuatnya kecenderungan dalam kebijakan pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama, sementara perlindungan lingkungan hidup belum sepenuhnya diposisikan sebagai bagian yang setara dalam kerangka kebijakan publik. Namun demikian, perspektif konstitusional menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut mengindikasikan perlunya pergeseran paradigma pembangunan menuju pendekatan yang mengakui dan melindungi hak-hak antargenerasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Keadilan Antargenerasi dan Defisit Representasi Generasi Mendatang

Dalam kajian hukum lingkungan, konsep keadilan antargenerasi (intergenerational justice) diakui sebagai suatu prinsip yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang Prinsip tersebut pada dasarnya telah terinternalisasi di dalam asas tanggung jawab negara serta asas kelestarian dan keberlanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip tersebut juga sejalan dengan perkembangan hukum lingkungan internasional yang tercermin dalam berbagai instrumen seperti Stockholm Declaration 1972, Rio Declaration 1992, dan Paris Agreement 2015, yang menegaskan pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik serta tanggung jawab negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam praktiknya, generasi saat ini menjadi pihak yang paling banyak menikmati manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam dan hasil pembangunan yang berlangsung saat ini. Sebaliknya, generasi yang akan datang berada dalam posisi yang menanggung beban ekologis dari pemanfaatan sumber daya alam dan hasil pembangunan yang manfaatnya dominan dinikmati oleh generasi saat ini. Ketimpangan ini menandakan adanya kekurangan dalam sistem keadilan antargenerasi, terutama terkait dengan tidak adanya representasi politik yang mewadahi generasi yang akan datang dalam proses pengambilan kebijakan publik pada masa sekarang.

Generasi yang akan datang menjadi pihak yang terdampak oleh kebijakan publik, tetapi tidak memiliki representasi dalam proses pengambilan keputusan politik yang menentukan masa depan mereka. Kondisi ini muncul karena proses perumusan kebijakan publik pada umumnya hanya melibatkan generasi yang hidup saat ini, sementara dampak dari kebijakan tersebut pada dasarnya melampaui batas waktu generasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya defisit representasi dalam pengambilan keputusan publik yang menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi demokratis, karena terdapat pihak yang secara langsung terdampak (generasi mendatang) namun tidak memiliki keterlibatan dalam proses tersebut. Dengan demikian, ketimpangan tersebut tidak hanya menunjukkan defisit representasi, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan mendasar dalam struktur keadilan antargenerasi yang mengabaikan kesetaraan suara antar generasi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Hak Menguasai Negara dan Public Trust Doctrine dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Dalam upaya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga merupakan landasan konstitusional yang menentukan hubungan antara negara dengan kekayaan alam perlu dipahami.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Melalui Pasal 33 ayat (3) di atas, konstitusi menegaskan bahwa sumber daya alam berada dalam penguasaan negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemahaman tersebut menempatkan negara pada posisi sentral dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk mencapai kemakmuran rakyat. Namun demikian, pemahaman mengenai hak menguasai negara tidak dapat berhenti pada aspek kewenangan semata, karena terdapat dimensi konstitusional lain yang turut menentukan bagaimana sumber dara alam seharusnya dikelola.

Namun demikian, pemaknaan terhadap hak menguasai negara sebagai bentuk kepemilikan negara atas sumber daya alam merupakan pemahaman yang tidak sepenuhnya sejalan dengan makna konstitusional Pasal 33 ayat (3). Oleh karenanya, hak menguasai negara lebih tepat dipahami sebagai amanat konstitusional yang menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya alam bagi kepentingan rakyat, bukan sebagai pemilik atas sumber daya tersebut. Dalam perspektif Public Trust Doctrine, negara dipandang sebagai pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam yang berkewajiban mengelola dan melindunginya bagi kepentingan publik, bukan sebagai pemilik yang bebas menentukan penggunaannya untuk kepentingannya sendiri. Perbedaan mendasar antara kepemilikan dan amanah terletak pada tujuan penggunaannya, di mana pemilik bertindak untuk kepentingannya sendiri, sedangkan pemegang amanah wajib bertindak bagi kepentingan pihak yang menerima manfaat. Oleh karena itu, penguasaan negara atas sumber daya alam pada hakikatnya merupakan amanat konstitusional untuk mengelola dan melindungi sumber daya tersebut demi kepentingan rakyat, sekaligus memastikan bahwa hak generasi yang akan datang atas lingkungan hidup dan sumber daya alam tetap terjaga.

Kritik Kebijakan

Meskipun pembangunan ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, berbagai kebijakan yang diterapkan masih cenderung menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama dalam menentukan arah pembangunan. Akibatnya, berbagai kebijakan pembangunan lebih banyak diarahkan pada pencapaian target-target ekonomi, sedangkan pertimbangan mengenai keberlanjutan lingkungan sering kali ditempatkan sebagai aspek pelengkap. Salah satu contoh yang dapat ditelaah ialah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka ruang bagi praktik ekspor pasir laut dengan pertimbangan manfaat ekonomi yang dapat dihasilkannya. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan kepentingan ekonomi jangka pendek di atas kewajiban konstitusional negara untuk melindungi lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam kebijakan pembangunan agar tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperhatikan tanggung jawab konstitusional terhadap lingkungan hidup dan generasi mendatang.

Dalam menjawab berbagai permasalahan di atas, diperlukan paradigma pembangunan berkelanjutan yang menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan keadilan antargenerasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan antargenerasi yang menempatkan generasi yang akan datang sebagai subjek yang memiliki kepentingan yang harus dilindungi dalam setiap kebijakan pembangunan saat ini. Prinsip tersebut juga mencerminkan konsep public trust doctrine, yang menegaskan bahwa negara berperan sebagai pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam, sehingga setiap pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk melindungi kepentingan publik secara luas serta menjamin keberlanjutan bagi generasi yang akan datang. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan, keadilan antargenerasi, dan konsep negara sebagai pemegang amanah membentuk suatu kerangka normatif yang menuntut pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, adil, dan bertanggung jawab bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya mengandung prinsip perlindungan terhadap seluruh warga negara, baik yang hidup saat ini maupun generasi yang akan datang sebagai bagian dari keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara prinsip-prinsip konstitusional tersebut dengan arah kebijakan publik yang cenderung lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek dan pertumbuhan ekonomi, dibandingkan dengan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan generasi yang akan datang. Hal ini menimbulkan pertanyaan, dapatkah prinsip perlindungan yang terkandung dalam konstitusi dipahami secara terbatas hanya bagi generasi yang hidup saat ini, ataukah seharusnya juga dimaknai sebagai perlindungan terhadap generasi yang belum lahir namun akan merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan yang ditetapkan pada hari ini? Pada akhirnya, ukuran dari keadilan konstitusional tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana negara mampu melindungi kepentingan rakyat yang hidup hari ini, tetapi juga oleh sejauh mana konstitusi itu sendiri mampu menjamin hak dan keberlanjutan hidup mereka yang belum hadir, namun menjadi bagian dari masa depan bangsa ini.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  4. Stockholm Declaration on the Human Environment (1972)
  5. Rio Declaration on Environment and Development (1992)
  6. Paris Agreement (2015)
  7. Silalahi, M. Daud. 2002. Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Alumni.
  8. Ainia, Dela Khoirul, Rangga Kala Mahaswa, Lasiyo, dan Bagus Arianto. 2025. "Etika Lingkungan Dan Keadilan Antar Generasi: Membangun Respons Berkelanjutan Terhadap Perubahan Iklim". Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains. Vol. 6 No. 2.
  9. Arifin, Ardian Firmansyah dan Oemar Moechthar. 2022. "Penerapan Konsep Trust of Land Dalam Sistem Hukum Agraria: Suatu Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan Britania Raya". Media Iuris. Vol. 5 No. 3.
  10. Fatah Hidayatullah. 2025. "Menggugat Antroposentrisme Hukum: Kritik Etika Lingkungan Terhadap Konsep Hak atas Lingkungan dalam Kapitalisme Global". Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6 No. 12.
  11. Heri, M. dan Abdi, N. S. 2022. "Aspek Yuridis Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru Negara Indonesia di Kalimantan Timur dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan". Ahmad Dahlan Legal Perspective. Vol. 2 No. 2.
  12. Kotzé, L. J. dan Knappe, H. 2023. "Youth Movements, Intergenerational Justice, and Climate Litigation in the Deep Time Context of the Anthropocene". Environmental Research Communications. Vol. 5 No. 2.
  13. Muhammad Fadli, Aufa Yumni, Afriza, Pemi Marto, dan Widya Melati Sukma. 2025. "Konstitusi Hijau: Hak atas Lingkungan Sehat sebagai Bagian dari HAM dalam UUD 1945". Jurnal Hukum. Vol. 37 No. 2.
  14. Rahmawan, Ardianto Budi dan Kenny Cetera. 2020. "Kajian Teori Public Trust Doctrine Dalam Kasus Lingkungan: Studi Kasus UU Minerba Baru". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol. 7 No. 1.
Rekomendasi

Tulisan Terbaru

Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal