
Korupsi BGN: Siapa yang berwenang, Kejaksaan atau KPK?
Dzikrullah Al Mutaal
24 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas dan dukungan anggaran negara yang besar, program ini menempati posisi penting dalam agenda pembangunan nasional. Namun, besarnya anggaran yang dikelola menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pengelolaan keuangan negara yang strategis, sehingga membutuhkan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat guna mencegah potensi penyimpangan.
Pengelolaan anggaran MBG tidak hanya menyangkut distribusi makanan bergizi, tetapi juga melibatkan rantai ekonomi yang luas, mulai dari petani, peternak, nelayan, UMKM hingga lebih dari satu juta relawan SPPG di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam program ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara, karena berpotensi mengganggu manfaat ekonomi dan sosial yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Belakangan, munculnya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran BGN tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan negara, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang menanganinya: Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian pihak menilai KPK lebih tepat menangani perkara yang menyangkut program strategis nasional dan menjadi perhatian publik. Di sisi lain, tidak sedikit yang berpendapat bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama kuatnya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Perdebatan tersebut menarik untuk dikaji karena menyangkut kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan koordinasi antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ditelaah terlebih dahulu pengaturan kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, apabila hanya ditinjau dari aspek kewenangan normatif, Kejaksaan memiliki legitimasi hukum untuk menangani dugaan korupsi di BGN. Namun, apakah kewenangan tersebut bersifat eksklusif atau justru beririsan dengan kewenangan KPK? Pertanyaan ini menjadi penting untuk memahami desain kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia
Di samping Kejaksaan, Indonesia juga memiliki KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk secara khusus untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan umum dalam penanganan perkara korupsi, KPK dirancang untuk menangani perkara-perkara tertentu yang memiliki tingkat urgensi dan dampak yang signifikan. Pasal 11 Undang-Undang KPK mengatur bahwa lembaga ini berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, memperoleh perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dugaan korupsi Program MBG oleh BGN berkembang menjadi perkara pidana, KPK telah menjalankan fungsi pencegahannya melalui kajian Corruption Risk Assessment (CRA) Tahun 2025 yang mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan, mulai dari konflik kepentingan, favoritisme dalam penunjukan mitra, mark-up anggaran, manipulasi laporan, hingga patronase politik. Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko yang mengancam program MBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. Bahkan, melalui audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman pada 05 Mei 2026, Pimpinan KPK telah memberikan peringatan dini (early warning) mengenai tingginya kerawanan korupsi dalam program yang mengelola anggaran sangat besar tersebut.
Kritik KPK terhadap tata kelola MBG tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap program tersebut. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional KPK untuk memastikan bahwa program strategis nasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dari perspektif hukum administrasi negara, ini menunjukkan bahwa masalah MBG tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan cacat tata kelola pemerintahan (governance failure).
Perdebatan bukan terletak pada siapa yang paling berwenang, melainkan siapa yang paling tepat menangani perkara berdasarkan desain hukum pemberantasan korupsi di indonesia. Apabila terdapat indikasi perkara yang memenuhi kriteria kewenangan KPK, maka KPK dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, maupun supervisi. Sebaliknya, apabila perkara tersebut berada dalam ruang lingkup kewenangan Kejaksaan, maka Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Baik Kejaksaan maupun KPK memiliki legitimasi kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan peran dan karakteristik kewenangan yang berbeda.
Dalam konteks BGN, pemberantasan korupsi tidak membutuhkan lembaga yang saling mengungguli, tetapi lembaga yang mampu bekerja sama memastikan setiap rupiah uang negara terlindungi. Pada akhirnya, pertanyaan 'Kejaksaan atau KPK?' tidak boleh berhenti pada perebutan kewenangan, tetapi harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental: siapa yang mampu memastikan uang negara terlindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan?
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
- Analisis Regulasi Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 oleh SATGAS VII – Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi
- Happy Trizna Wijaya. 2021. Tinjuan Yuridis Terhadap Kedudukan Kpk Dan Kejaksaan Sebagai Lembaga Independen Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 10 Nomor 1
- Siaran Pers BGN Nomor: SIPERS-181/BGN/03/2026. “BGN: Dari Rp268T, 93% Anggaran Digunakan Langsung untuk Bantuan MBG”. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-dari-rp268t-93-anggaran-digunakan-langsung-untuk-bantuan-mbg . Diakes pada 23 Juni 2026
- M. Raihan Muzakki. 2026. “KPK Punya Materi Berbeda dengan Kejaksaan Soal Kasus MBG”. TEMPO. CO https://www.tempo.co/hukum/kpk-punya-materi-berbeda-dengan-kejaksaan-soal-kasus-mbg-2270375 Diakses pada 23 Juni 2026
- M. Raihan Muzakki. 2026. “Penyelidikan Tak Berhenti, KPK Cari Celah Dugaan Korupsi MBG”. TEMPO.CO. https://www.tempo.co/hukum/penyelidikan-tak-berhenti-kpk-cari-celah-dugaan-korupsi-mbg-2270912 Diakses pada 23 Juni 2026
- Pimpinan KPK Temui Kepala KSP Audiensi Potensi Ketimpangan Korupsi Program MBG. 2026. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8475094/pimpinan-kpk-temui-kepala-ksp-audiensi-potensi-ketimpangan-korupsi-program-mbg?page=2 Diakses pada 23 Juni 2026





