
Credit Union Sebagai Gerakan Alternatif Ekonomi (Bagian III)
Efrial Ruliandi Silalahi
1 Juni 2026
Jalan Kemandirian Ekonomi Kerakyatan
Pada bagian I dan II artikel sebelumnya, telah diketahui bersama bahwa lembaga keuangan ini merupakan kumpulan orang yang saling percaya dan berwatak sosial dengan tujuan agar mencapai kesejahteraan bersama. Credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu; Asas Swadaya, Asas Solidaritas, dan Asas Pendidikan. Lembaga keuangan ini bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan anggota secara terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan bersama. Untuk menjadi anggota seseorang harus berwatak baik, rajin dan jujur sebagai salah satu jaminannya. Di banyak negara, credit union bukan lagi sekadar lembaga keuangan semata melainkan gerakan ekonomi karena besar dan meluasnya dampak yang telah dihasilkan.
Friedrich Wilhelm Raiffeisen (The Father of the Credit Union Movement)[1] mempelopori lahirnya credit union sebagai antithesa dari kemiskinan yang terjadi di Jerman kala itu. Hasil pembelajarannya menyimpulkan kalau sumbangan bukan cara yang tepat untuk mengatasi kemiskinan, sebaliknya justru merendahkan harkat dan martabat manusia yang menerimanya. Kesulitan dalam kemiskinan hanya bisa diatasi oleh si miskin itu sendiri. Kemiskinan adalah akibat dari pola pikir yang keliru, idealnya si miskin harus mengumpulkan uang secara kolektif agar bisa dipinjamkan ke sesamanya. Pinjaman yang diberikan harus digunakan untuk usaha yang produktif agar memberikan manfaat, disamping itu watak (perilaku) menjadi jaminan untuk peminjaman.
John Bamba seorang pemikir ekonomi modern asal Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen gerakan credit union agar menemukan kembali peran strategisnya di tengah sistem yang semakin kapitalistik[2]. Credit union selain melek finansial, juga harus melek urusan sosial, budaya, bahkan politik. Pilihan ini muncul atas dasar kesadaran bahwa sistem kapitalisme tidak cukup dilawan hanya dengan kekuatan uang. Lembaga keuangan ini akan menjadi gerakan, bilamana dengan sadar dan sengaja melibatkan dirinya dalam perjuangan rakyat, dengan melakukan transformasi sosial tanpa mengabaikan profesionalitasnya sebagai lembaga keuangan.
Kehadiran credit union memberikan peluang bagi usaha-usaha kecil dan menengah untuk memperoleh pinjaman modal. Pinjaman ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha anggotanya, sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Seharusnya pemerintah dapat mendukung upaya credit union sebagai lembaga keuangan yang mempunyai orientasi dari, oleh, dan untuk masyarakat. Credit union harus didukung penuh oleh pemerintah karena sebagian usaha masyarakat kecil belum memiliki akses untuk memperoleh pinjaman seperti bank. Credit union dapat dijadikan pioner dalam membantu pemerintah untuk menyediakan modal usaha. Dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, lembaga keuangan ini sangat menghindari sekecil mungkin menggunakan suntikan dana dari luar (donor). Apabila modal credit union lebih kecil dibandingkan modal yang berasal dari luar, otonomi lembaga keuangan ini akan hilang dan dikuasai oleh pemilik modal.
Otonomi dan kebebasan merupakan salah satu prinsip credit union, inilah yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya[3]. Lembaga keuangan ini harus memiliki program yang inovatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi anggotanya. Harus dicatat bahwa credit union tidaklah sama dengan koperasi dan lembaga keuangan lainnya terutama dengan Grameen Bank yang justru lebih mirip seperti Bank. Kita sudah mengetahui kalau yang namanya Bank artinya ada investor dan segala macamnya serta tidak ada semangat swadaya di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri sekarang ini bahwa Grameen Bank[4] menjadi primadona dan trend untuk model pemberdayaan ekonomi.
Mengapa Masyarakat Penting Ber-Credit Union?
Hal terpenting yang harus diketahui di awal adalah melakukan pemetaan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat saat ini. Kita dapat menguraikan satu-persatu, dimulai dari hal yang sangat vital yakni tidak adanya kepastian hak atas tanah di banyak tempat, baik dari segi wilayah maupun sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang semakin meluas, konflik tenurial serta tanah dan wilayah adat semakin sempit dibanyak daerah hingga permasalahan krimininalisasi yang kian marak terjadi[5].
Credit union menjadi alternatif sekaligus langkah kongkret dalam mewujudkan masyarakat yang setara, berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan. Lembaga keuangan ini harus mampu membangun, mengelola, dan memperkuat kesadaran identitas masyarakat dalam melakukan pengorganisasian di wilayah komunitasnya masing-masing. Berbagai alternatif gerakan yang bisa kita lakukan misalnya dengan menolak praktik “membungakan uang” untuk melindungi masyarakat dari penghisapan lintah darat, menjaga wilayah dan komunitasnya dengan menjaga ekologi dan ekosistem lingkungan, membangun kesadaran kolektif, komitmen dan bertanggungjawab terhadap isu non keuangan dengan cara melindungi tanah sebagai alat produksi yang paling vital sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan.
Semuanya harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk mengurangi tekanan laju kerusakan sumber daya alam. Tidak kalah pentingnya yaitu menurunkan tingkat konsumerisme dengan mengelola tanah sebagai lahan yang produktif untuk dikembangkan menjadi hasil bumi yang bernilai melalui hasil pertanian, perkebunan, maupun peternakan yang dapat dikelola melalui usaha kolektif komunitasnya. Beberapa upaya dalam mengatasi masalah kemiskinan diantaranya dengan memulihkan aset-aset orang miskin atas tanah dan sumber daya alam. Meningkatkan akses orang miskin kepada permodalan dan pasar. Terakhir dengan membuka ruang yang luas untuk orang miskin berkiprah di sektor informal[6]. Ide perjuangan terus-menerus yang dilakukan masyarakat adalah dengan mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Credit union harus dipandang sebagai alat pemberdayaan yang holistik, menjadi sarana pengorganisasian, menjawab kebutuhan praktis dan strategi komunitas, dan mampu mengelola aset-aset kehidupannya secara berkelanjutan. Juga dipandang sebagai sarana dalam membangun kemandirian komunitas masyarakat agar mampu mengelola kesejahteraannya dalam jangka panjang. Lembaga keuangan ini turut hadir menjawab berbagai kondisi sosial masyarakat terhadap pemahaman keuangan, agar semakin tangguh dan berinovasi dalam melakukan kerja-kerja produktivitasnya, misalnya dalam melakukan gerakan advokasi, pengelolaan lahan dan lain sebagainya. Keberadaannya sebagai lembaga keuangan yang berbasis pada anggota dengan tujuan mulia agar memberdayakan masyarakat (anggotanya) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk disimpan). Lembaga keuangan ini juga mendorong pemberdayaan masyarakat seutuhnya, sehingga berdayaguna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Credit union harus memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat[7]. Lembaga keuangan ini harus mampu membangun kemandirian ekonomi baik secara individu maupun kolektif[8]. Credit union dapat memberdayakan masyarakat (dalam hal ini adalah anggotanya) maka perlu untuk mendorong anggotanya berinisiatif memulai proses kegiatan sosial dalam rangka memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pelayanan credit union tidak sebatas memberikan pinjaman kepada anggota namun lebih jauh lagi menjangkau dan memberikan pedoman bagi anggota agar mampu mengorganisir diri dan memberdayakan dirinya dalam meningkatkan kesejahteraan.
Penulis merupakan Peneliti Hegemoni Lex
Referensi
- Friedrich Wilhelm Raiffeisen - Memory Honor Site
- John Bamba, Credit Union Gerakan Konsepsi Petani, (2015).
- PUSKOPCUINA
- Mengenal Grameen Bank Lending Methodology – Ikosindo
- Permasalahan Tenurial dan Konflik Hutan dan Lahan - Mongabay.co.id
- Hernando de Soto, Akar Masalah Kemiskinan, (1991).
- Sabinus Beni, Credit Union Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, (2021).
- Gerakan Credit Union: Suatu Upaya Kemandirian Ekonomi - TIMES Indonesia





