Tanggung Jawab Pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara
POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Tanggung Jawab Pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara

L

Laode Muh Fitra

15 Juni 2026

~ 12 min read
Copyright: Ilustrasi Ai

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara masif melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional sekaligus upaya penyelesaian tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan publik. Kebijakan tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan aparatur negara yang profesional, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan lainnya. Namun, di balik peningkatan jumlah PPPK yang terus berlangsung, muncul konsekuensi fiskal yang tidak sederhana. Pengangkatan PPPK tidak hanya mengubah status kepegawaian tenaga non-ASN, tetapi juga menimbulkan kewajiban pembiayaan jangka panjang berupa gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan hak kepegawaian lainnya yang harus dipenuhi secara berkelanjutan. Akibatnya, semakin besar jumlah PPPK yang diangkat, semakin besar pula kebutuhan anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persoalan menjadi semakin kompleks karena kemampuan fiskal setiap daerah tidak berada pada kondisi yang sama. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah dan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pusat cenderung menghadapi tekanan yang lebih besar dalam membiayai belanja pegawai. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengungkapkan bahwa terdapat puluhan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK akibat tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK tidak lagi semata-mata berkaitan dengan manajemen aparatur sipil negara, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum keuangan negara yang menyangkut hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pemerintah daerah patut menanggung sebagian besar konsekuensi fiskal dari kebijakan pengadaan PPPK yang dirumuskan secara nasional, ataukah pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dukungan pembiayaan yang memadai. Pertanyaan inilah yang menjadi penting untuk dikaji dalam perspektif hukum keuangan negara dan prinsip keadilan fiskal.

Secara normatif, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai ASN, PPPK memiliki kedudukan hukum yang sah dalam struktur birokrasi pemerintahan dan berhak memperoleh berbagai hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan yang pembayarannya menjadi kewajiban instansi pemerintah. Dengan demikian, setiap kebijakan pengadaan PPPK secara otomatis menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah. Persoalannya kemudian bukan lagi mengenai legalitas pengadaan PPPK, melainkan mengenai siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab fiskal atas pembiayaan tersebut.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan atau tindakan pejabat atau badan pemerintahan yang bersifat publik dan menimbulkan konsekuensi anggaran harus disertai dengan kejelasan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme penganggaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan tersebut. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pengadaan PPPK tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kebijakan kepegawaian, melainkan juga sebagai kebijakan fiskal yang menghasilkan kewajiban pembiayaan jangka panjang. Ketika jumlah PPPK terus meningkat tanpa diikuti oleh kemampuan fiskal daerah yang memadai, maka muncul risiko ketidakseimbangan anggaran yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Persoalan PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan pengadaan aparatur, tetapi juga menyangkut keadilan dalam pembagian beban fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan ASN secara nasional dan membuka formasi PPPK dalam jumlah besar, namun sebagian besar konsekuensi pembiayaannya dibebankan kepada APBD. Pola demikian menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah daerah patut menanggung seluruh dampak fiskal dari kebijakan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya. Jika peningkatan kebutuhan belanja pegawai tidak diikuti dengan dukungan pendanaan yang memadai, maka kebijakan PPPK berpotensi menjadi bentuk ketimpangan fiskal vertikal yang mengurangi kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Ketidakseimbangan antara kewenangan penetapan kebijakan dan beban pembiayaan tersebut dapat dijelaskan melalui konsep unfunded mandate dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam literatur hubungan keuangan pusat dan daerah dikenal konsep unfunded mandate, yaitu keadaan ketika pemerintah tingkat atas menetapkan suatu kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah tingkat bawah tanpa memberikan sumber pendanaan yang cukup untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Meskipun pemerintah daerah terlibat dalam proses pengusulan kebutuhan pegawai, ruang partisipasi tersebut tidak serta-merta menghilangkan karakteristik unfunded mandate dalam kebijakan PPPK. Hal ini karena keputusan akhir mengenai kebijakan pengadaan ASN tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, sementara sebagian besar konsekuensi pembiayaannya dibebankan kepada daerah. Dalam kondisi demikian, daerah dengan kapasitas fiskal rendah menghadapi risiko yang lebih besar dibandingkan daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang kuat. Apabila situasi ini terus berlangsung tanpa mekanisme pembiayaan yang proporsional, maka tujuan pengadaan PPPK untuk memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal dan menghambat pembangunan daerah.

Dari perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang efektif dan berkualitas bagi masyarakat. Pengadaan PPPK pada dasarnya merupakan salah satu instrumen yang digunakan negara untuk memenuhi kebutuhan aparatur dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik tersebut. Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses pengadaan pegawai semata. Negara juga berkewajiban memastikan keberlanjutan pembiayaan aparatur yang diangkatnya. Oleh karena itu, kebijakan pengadaan PPPK yang tidak disertai dengan desain pembiayaan yang jelas berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan tujuan negara kesejahteraan itu sendiri, karena dapat mengganggu kesejahteraan pegawai sekaligus mengurangi kapasitas daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang optimal.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan fiskal. Dari aspek hukum, ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PPPK dapat memicu sengketa kepegawaian serta menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dari aspek fiskal, peningkatan belanja pegawai berisiko mempersempit ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Permasalahan ini pada dasarnya berakar pada desain regulasi yang belum memberikan kepastian mengenai distribusi tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur kedudukan, hak, dan manajemen PPPK, regulasi tersebut belum mengatur secara tegas mekanisme pembagian tanggung jawab fiskal atas pembiayaan PPPK ketika pengadaannya ditetapkan dalam kerangka kebijakan nasional. Akibatnya, sebagian besar konsekuensi fiskal dibebankan kepada pemerintah daerah, termasuk daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, tanpa kepastian mengenai dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi unfunded mandate, yaitu keadaan ketika pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan suatu kebijakan nasional tanpa disertai dukungan pembiayaan yang memadai.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum baik dalam regulasi ASN maupun regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperjelas mekanisme pembiayaan PPPK. Pengaturan tersebut dapat dilakukan dengan menetapkan pembagian tanggung jawab fiskal berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dapat memperoleh dukungan pembiayaan melalui skema transfer khusus dari pemerintah pusat, sedangkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi tetap diberikan tanggung jawab yang lebih besar untuk membiayai PPPK secara mandiri. Model demikian lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal, menjaga keseimbangan antara kewenangan dan beban pembiayaan, serta sejalan dengan amanat Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Pada akhirnya, persoalan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kepegawaian atau kemampuan daerah dalam membayar gaji pegawai. Permasalahan tersebut mencerminkan dinamika yang lebih luas mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi fiskal. Ketika pengadaan PPPK ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sementara sebagian besar konsekuensi pembiayaannya dibebankan kepada pemerintah daerah, maka muncul risiko ketidakseimbangan antara kewenangan dan beban keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal serta mengurangi kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai mekanisme pembiayaan PPPK agar pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan secara adil, proporsional, dan selaras dengan amanat konstitusi. Dengan demikian, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari jumlah aparatur yang berhasil direkrut, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keberlanjutan pembiayaannya guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  5. Armin, R. A., Adliyah, N., & Gaffar, U. H. 2023. "Politik Anggaran: Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah". Palita: Journal of Social Religion Research. Volume 8 Nomor 2.
  6. Assegaf, Y. S., & Nugroho, W. C. 2025. "Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia". Media Hukum Indonesia. Volume 4 Nomor 1.
  7. Hamada, N., & Erlina. 2025. "Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Sistem Kepegawaian". Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 Nomor 5.
  8. Hasan, R. 2024. "Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi". Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume 5 Nomor 10.
  9. Marya, M., Ariyanto, E., & Handra, H. 2024. "Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat". Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business. Volume 7 Nomor 2.
  10. Muda, I. 2021. "Peran Mahkamah Konstitusi untuk Menentukan Kebijakan Pokok dalam Negara Kesejahteraan di Indonesia". Diversi Jurnal Hukum. Volume 7 Nomor 1.
Rekomendasi

Tulisan Terbaru

Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal