HAK ASASI MANUSIASelasa, 24 Maret 2026
Telaah Kritis Hak Asasi Warga Negara di Indonesia
M
Mulya SarmonoPenulis

Di tengah maraknya bencana ekologis, buruknya perekonomian serta amburadulnya tata pemerintahan Indonesia akhir-akhir ini, pernahkah kita bertanya dalam diri; apa pentingnya menjadi “warga negara Indonesia” di antara banyaknya persoalan yang berdampak pada diri kita saat ini?
Sebelum kita menjawab pertanyaan itu, saya ingin menyampaikan tiga persoalan yang akan menjadi fokus pembahasan pada tulisan ini serta menjadi alasan kenapa posisi kita sebagai warga negara harus dipertanyakan: pertama soal bencana ekologis; kedua soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan ketiga pemerintahan yang dikuasai segelintir pengusaha. Dalam pembahasan ini juga, akan diuraikan kenapa tiga hal yang tampak berbeda itu, diuraikan dalam satu tulisan.
Pertama kita memulai dari persoalan bencana ekologis. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan terdapat 3.233 bencana di tahun 2025, yang terdiri dari 1.652 bencana banjir. Disusul cuaca ekstrem sebanyak 714, Kebakaran Hutan dan Lahan sebanyak 546 dan lain sebagainya. Secara keseluruhan, dampak bencana alam tersebut menewaskan 1.623 orang dan menimbulkan penderitaan dan pengungsian sebanyak 10.092.416 orang (BNPB, 2025). Peristiwa yang paling parah terjadi di Sumatera pada 25-30 November 2025 lalu. Tercatat, akibat peristiwa banjir di sana terdapat 1200 jiwa meninggal dunia dan 143 jiwa yang masih hilang (BNPB, 2026). Bencana tersebut juga diproyeksi telah mengakibatkan kerugian ekonomi Rp.68,67 triliun (CELIOS, 2025).
Peristiwa yang digambarkan tersebut bukanlah bencana biasa, tetapi sebagian besar karena permasalahan ekologis. Dalam buku yang berjudul “Bencana Ekologis: Mereduksi risiko, Memulihkan Indonesia disebutkan bahwa bencana ekologis yang semakin sering terjadi bukanlah sekadar fenomena alam yang datang tanpa sebab. Ia merupakan konsekuensi dari eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali—kerakusan yang mengorbankan keberlanjutan demi keuntungan sesaat. Hutan ditebang tanpa batas, sungai tercemar limbah industri, tanah dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis besar—semuanya menciptakan ancaman bagi masyarakat luas, terutama kelompok rentan (Trinata et al, 2025: 240).
Persoalan kedua adalah PHK yang terjadi dua tahun belakangan. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari sampai dengan Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja di-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Sebelumnya, pada tahun 2024 terdapat 77.965 orang yang di-PHK (satu data Kemnaker, 2024-2025). Artinya, terdapat peningkatan tenaga kerja yang di-PHK sebanyak 10.554 orang dalam kurun waktu hanya satu tahun.
Persoalan ketiga, yaitu pemerintahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan yang berjudul Bayang-Bayang Politisi-Pebisnis dalam Komposisi Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2024-2029, terdapat 354 dari 580 atau sekitar 61% anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi memiliki afiliasi dengan bisnis. (Divisi Korupsi Politik ICW, 03 Oktober 2024). Presiden Prabowo sendiri sebelumnya merupakan pengusaha kaya yang mengendalikan sejumlah perusahaan besar di berbagai industri (antaranews.com, 29 Juli 2024). Dampaknya, hampir bisa dipastikan ruang bagi kepentingan publik bukan menjadi prioritas utama, sehingga kebijakan yang menonjol akan lebih mengarah pada kepentingan bisnis para elit semata.
Tiga persoalan di atas yang dialami oleh banyak warga negara Indonesia cukup menjadi alasan bagi kita untuk mempertanyakan kedudukan kita sebagai warga negara yang justru sama sekali tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari negara. Pertanyaan yang senada juga dapat ditemukan dalam buku yang berjudul Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, yaitu: apa gunanya jadi warga negara bila negara tempat warga itu bernaung berhadapan dengan kesulitan permanen yang tak ada ujung? Dengan kata lain, dalam konteks dan lingkungan politik yang demokratis, persoalan-persoalan sosial dan ekonomi yang muncul telah sedemikian rupa bertransformasi menjadi persoalan kewargaan secara umum. Deraan krisis, konflik, dan kekerasan mengantarkan orang untuk menggugat relevansi negara dan kegunaan terikat atau menjadi anggota dalam sebuah organisasi negara (Robet, 2021: 128). Dari penjelasan ini dapat kita lihat bahwa di Indonesia, terdapat kesenjangan yang cukup luas dan dalam antara kedudukan formil warga negara dan pemenuhan haknya secara nyata.
Persoalan Warga Negara dan Hak Asasi Manusia
Dalam konstitusi, terdapat dua frasa yang berbeda namun saling berkaitan, yaitu frasa “warga negara” dan “setiap orang”. Warga negara diartikan sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 ayat (1) UUD 1945]. Sedang setiap orang adalah manusia dalam pengertian universal. Dari pembagian tersebut kemudian menurunkan dua konsep, yaitu “hak warga negara” (citizen rights) dan “hak setiap orang” (individual human rights).
Menurut Mahkamah Konstitusi, Perbedaan perumusan tersebut memiliki konsekuensi dalam implementasinya. Perumusan hak konstitusional sebagai individual human rights dapat memberikan peluang untuk dijamin dan ditegakkan dalam konteks prinsip universalitas Hak Asasi Manusia, tidak seperti pemenuhan hak warga negara yang hanya terbatas bagi warga negara yang bersangkutan (bukan sebagai hak semua orang) (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XX/2022). Dengan pengertian tersebut, dapat kita lihat bahwa untuk konsep individual human rights, dapat kita temukan salah satunya mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945], sehingga kerusakan lingkungan bahkan bencana ekologis seharusnya tidak perlu terjadi.
Terkait citizen rights dapat kita lihat salah satunya pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], untuk itu setiap orang seharusnya tidak mengalami PHK di tempat kerja mereka. Selanjutnya juga terdapat hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945], maka seharusnya di dalam pemerintahan tidak hanya diisi oleh kelompok elit dan pengusaha saja. Mengenai hal tersebut, kita bisa melihat bahwa terdapat hak yang secara khusus melekat kepada warga negara dan tidak dimiliki oleh non warga negara. Sebaliknya, hak setiap orang sudah bisa dipastikan juga melekat pada warga negara.
Meski terdapat pemisahan konsep, pada praktiknya kita sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara, baik sebagai manusia secara umum maupun sebagai warga negara. Artinya, kedudukan kita sebagai warga negara secara formal menjadi sangat penting jika dilihat dari sudut pandang bernegara. Hanya saja, apabila dalam praktiknya hak-hak kita sebagai warga negara tidak dipenuhi oleh negara, maka pertanyaan “apa gunanya kita berkedudukan sebagai warga negara?” menjadi sangat relevan. Bahkan, tidak hanya berhenti sebagai pertanyaan, tetapi juga bisa menjadi ekspresi perlawanan.
Menuju Negara Baru?
Persoalan relevansi negara dan kegunaan terikat atau menjadi warga negara di tengah banyaknya persoalan ekonomi, pemerintahan dan ekologis yang dihadapi saat ini tidak hanya sebatas pertanyaan, tetapi juga bertransformasi sebagai gugatan atas lambannya pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga atas lingkungan hidup, penghidupan yang layak serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hasilnya, persoalan kita sebagai warga negara menciptakan berbagai ekspresi yang beragam, mulai dari perlawanan di media sosial sampai pada gerakan untuk kemerdekaan.
Ekspresi di media sosial dapat kita lihat sebagaimana yang dilakukan oleh anak muda melalui tagar #KaburAjaDulu. Ekspresi ini berangkat dari persoalan konkret yang dialami oleh anak muda. Dalam jurnal yang berjudul “Kabur Aja Dulu” Sebagai Ekspresi Ketidakpuasan Generasi Z Terhadap Situasi Ekonomi di Indonesia disebutkan bahwa tagar tersebut bukan hanya sekedar ekspresi lelucon atau pelarian sesaat, tetapi merupakan bentuk respons terhadap ketidakstabilan ekonomi dan tekanan sosial yang dirasakan oleh generasi muda. (Azilla, 2025: 126).
Berbagai persoalan warga negara juga pada akhirnya melahirkan ekspresi yang paling radikal; keinginan untuk merdeka. Keinginan tersebut sampai saat ini masih bisa kita dapati di beberapa wilayah di Papua, meskipun hari ini represi dari negara tidak pernah berhenti di sana. Dalam laporan yang berjudul Pengelolaan Konflik di Indonesia – Sebuah Analisis Konflik di Maluku, Papua dan Poso disebutkan bahwa Rakyat Papua menuntut pemisahan dari Indonesia sejak tahun 1960an, termotivasi oleh serangkaian permasalahan sejarah, ekonomi dan politik (Centre for Humanitarian Dialogue, 2011: 32).
Dari persoalan yang disebutkan di atas, terdapat dua ekspresi yang menonjol dalam merespon persoalan Warga Negara Indonesia, pertama yaitu keinginan untuk meninggalkan Indonesia menuju negara lain yang dianggap lebih baik. Kedua tetap tinggal di Indonesia namun menuntut agar wilayahnya merdeka untuk menjadi negara sendiri. Terkait hal itu, saya akan menanggapinya menjadi dua poin;
Pertama, sebagai warga negara Indonesia partisipasi politik yang penuh menjadi poin yang penting untuk dilakukan. Oleh Robertus Robet, substansi kewarganegaraan ini disebut sebagai partisipasi maksimum guna menjaga dan menentukan watak negara demokratis (Robet, 2021: 146). Partisipasi maksimum ini, dalam buku Neoliberalisme: Teori, Kritik, dan Alternatif disebut sebagai upaya gerakan sosial untuk merebut kekuasaan politik dan mendayagunakan kekuasaan itu untuk menerapkan kebijakan alternatif di luar neoliberalisme. Tanpa perjuangan politik, aktivitas gerakan sosial hanya menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan untuk melanggengkan ketimpangan, ketidakadilan, dan diskriminasi. Padahal kontrol tak pernah mengubah kekuasaan ekonomi, politik, sosial dan budaya yang timpang (Pontoh, 2025: 4). Upaya merebut kekuasaan ini, membutuhkan kehadiran warga secara konkret di dalam negara agar gerakan tersebut bisa lebih maksimal. Artinya apabila meninggalkan negeri, partisipasi kita tidak akan bisa maksimum sehingga persoalan kolektif kita sebagai warga negara tidak akan terselesaikan secara menyeluruh.
Kedua, persoalan Indonesia dari era Orde Baru salah satunya yaitu sentralisasi kekuasaan dan ekonomi di tangan segelintir orang. Pada era reformasi, upaya untuk menghilangkan pengaruh Orde Baru melalui desentralisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Justru sampai saat ini Oligarki tetap bercokol dalam pemerintahan kita, yang dalam tulisan berjudul The Collapse of Negara Hukum: How Indonesia’s Rule of Law has been Shaped by Embedded Oligarch Politics disebut embedded oligarch politics, atau kuasa politik oligarki yang melekat dalam sistem ketatanegaraan (Wiratraman, 2025: 4). Salah satu alternatif yang mesti tetap didorong pelaksanaannya untuk melawan embedded oligarch politics ini salah satunya adalah federalisme. Dalam buku #Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia baru, federalisme diartikan sebagai kekhususan daerah tidak hanya untuk Papua dan Aceh. Semua daerah di Indonesia pada dasarnya memiliki kekhususan dan aspirasi berbeda sehingga harus diatur dengan cara-cara khusus pula. Biarlah orang Kalimantan mengurus dirinya sendiri. Begitu pula Papua, Sumatera, dan Sulawesi. Biarlah mereka memutuskan apa yang baik bagi mereka, dan kemajuan seperti apa yang akan dicapai. Tidak semua kemajuan hanya bersifat ekonomi dan bisa diwakili oleh rimba beton yang menggantikan hutan belantara (Gaban et al, 2025: 376).
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa, perlawanan dan kekecewaan tidak harus diekspresikan melalui upaya kemerdekaan, sebab salah satu problem kita saat ini adalah masih lemahnya gerakan sosial yang ada untuk melakukan perlawanan secara radikal. Justru yang paling mungkin dilakukan yaitu memaksimalkan partisipasi warga negara dalam merebut kekuasaan negara. Sebab sebagai warga negara, kita mempunyai hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di pemerintahan. Perebutan kekuasaan tersebut menjadi penting untuk melengserkan kekuasaan pengusaha dalam pemerintahan serta mendorong lahirnya kepemimpinan warga negara yang selama ini tertindas di bawah kapitalisme. Selain itu juga mendorong terciptanya kebijakan untuk kepentingan setiap warga di berbagai daerah melalui federalisme. Cara ini menjadi salah satu upaya bertahap dalam mencapai keadilan sosial demi semangat sebagai negara yang baru. Pada akhirnya, meminjam slogan Coen Husain Pontoh, “Untuk bisa mengubah dunia kita harus mengambil alih kekuasaan negara” (Pontoh, 2025: 59).
Penulis: Mulya Sarmono – Peneliti Terranusa Institute