Politik dan Kekuasaan Menurut Hukum
POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Politik dan Kekuasaan Menurut Hukum

M

Michael Angelo Tandiayuk

28 April 2026

~ 38 min read
Copyright: Ilustrasi Ai

Hukum sebagai Bahasa Kekuasaan

Ada kecenderungan yang berulang dalam diskursus publik kita ketika politik memanas yakni saat hukum diminta menjadi penengah. Ketika konflik memuncak, hukum dipanggil sebagai penentu. Juga ketika kekuasaan dipertanyakan, hukum dihadirkan sebagai pembenar. Dengan kata lain, hukum bukan sekadar norma yang mengatur melainkan bahasa (linguistik). Hukum sebagai idiom yang dipakai kekuasaan untuk berbicara kepada warga sekaligus idiom yang dipakai warga untuk menentang kekuasaan. Dalam tiga tahun terakhir, tahun 2023 sampai 2026 bahasa menjadi semakin ambigu karena mengklaim supremasi, selain itu kerap dipakai untuk menormalisasi pengecualian.

Tulisan ini tidak menempatkan hukum sebagai entitas steril yang mengambang di atas realitas sosial. Namun menempatkan hukum sebagai praktik institusional yang selalu bersinggungan dengan ekonomi, media, teknologi terutama politik. Kerangka yang saya gunakan sederhana namun konsekuensinya tidak ringan. Kekuasaan modern jarang bekerja dengan kekerasan terbuka, melainkan lebih sering bekerja melalui prosedur. Hukum bekerja melalui rancangan undang-undang, melalui tafsir konstitusi, melalui pengaturan platform digital, melalui algoritma yang menentukan siapa melihat apa, dan melalui aparatus penegak hukum yang memilih kasus mana yang dipercepat dan mana yang dibekukan.

Judul 'Politik dan Kekuasaan Menurut Hukum' mengandung dua makna baca. Makna pertama, politik yang seharusnya tunduk pada hukum, sebab negara modern menuntut pembatasan kekuasaan melalui norma. Makna kedua lebih gelap, hukum yang disusun, diinterpretasikan, dan dijalankan menurut logika politik, sehingga hukum menjadi teknologi kekuasaan. Ketegangan ini bukan abstraksi, namun dapat dilacak dalam dinamika global seperti menguatnya populisme, meruncingnya polarisasi, pengetatan rezim informasi, serta ekspansi digital governance. Tampak di Indonesia yaitu perdebatan putusan pengadilan konstitusi, kontroversi proses legislasi, penegakan antikorupsi yang fluktuatif, dan kecemasan publik atas privasi serta kebebasan berekspresi.

Tesis kerja tulisan ini menjelaskan bahwa periode 2023-2026 memperlihatkan pergeseran yang kian nyata dari ideal Rule of Law menuju konfigurasi yang lebih instrumentalis. Hukum dipakai untuk mengelola, menyortir, dan menata ulang medan kekuasaan. Perubahan itu tidak selalu hadir sebagai pelanggaran terang-terangan. Justru sering bergerak dalam batas prosedural yang seolah-olah tampak sah. Di sinilah letak persoalannya yakni ketika legalitas prosedural mengaburkan problem substantif, kritik terhadap kekuasaan mudah dipatahkan dengan satu kalimat sederhana 'semua sudah sesuai aturan'.

"Hukum dapat berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi juga dapat menjadi cara paling rapi untuk memperluas kekuasaan tanpa terlihat memperluasnya".

Untuk membuktikan tesis tersebut, tulisan ini menempuh tiga lintasan. Pertama, lintasan global yaitu supremasi hukum diuji di era populisme, dan bagaimana negara-negara demokratis meresponsnya. Kedua, lintasan digital yaitu bagaimana governance atas platform, data, dan AI mengubah relasi negara-warga dan menggeser standar due process. Ketiga, lintasan konstitusional yaitu bagaimana reformasi atau penafsiran konstitusi menjadi arena perebutan kekuasaan, termasuk dalam konteks Indonesia. Ketiga lintasan ini akan dirajut ke dalam satu argumen bahwa hukum, pada akhirnya merupakan arena politik yang paling menentukan, karena di sanalah batas-batas kekuasaan ditulis dan diubah.

I.  Supremasi Hukum di Era Populisme: Ketika Mandat Rakyat Menjadi Argumen Konstitusional

1.1  Populisme dan Logika Hukum

Kita perlu memulai dengan pengakuan yang tidak nyaman kalau populisme bukan anti-hukum. Populisme tidak menolak hukum sebagai kategori. Justru sebaliknya, dipergunakan dengan sangat mahir. Yang membedakan populisme dari kompetisi demokrasi yang sehat bukanlah ketidaksukaannya pada hukum, melainkan caranya dalam mendefinisikan ulang untuk siapa hukum itu bekerja. Dalam narasi populis, hukum yang membatasi kekuasaan pemimpin diperlakukan bukan sebagai perlindungan publik, melainkan sebagai hambatan elite terhadap kehendak rakyat.

Jan-Werner Muller (2016) dalam 'What is Populism?' merumuskan dengan tepat bahwa populisme pada dasarnya merupakan anti-pluralisme. Populisme mengklaim bahwa ada satu dan hanya satu representasi rakyat yang sah, yaitu pemimpin atau partai yang sedang berkuasa. Konsekuensinya bagi hukum sangat serius, lembaga-lembaga yang secara konstitusional dirancang untuk mengimbangi kekuasaan, pengadilan, komisi independen, pers, parlemen yang kritis, menjadi musuh yang harus dilucuti, bukan mitra yang harus dijaga. Pada 2023-2026, kita menyaksikan dinamika ini di berbagai belahan dunia dengan kuat dan terus-menerus.

Di India, ketegangan antara Supreme Court dan pemerintahan Modi mencerminkan bagaimana hukum menjadi medan kontestasi nilai antara interpretasi konstitusional yang protektif terhadap hak minoritas dan keputusan administratif yang merespon tekanan populisme Hindu nasionalis. Di Hungaria, pemerintahan Orban secara sistematis mengubah undang-undang tentang pemilihan hakim konstitusional, lembaga pers, dan universitas. Setiap langkah secara prosedural sah, namun secara kumulatif merekonfigurasi arsitektur kekuasaan sedemikian rupa sehingga oposisi tidak memiliki arena yang cukup untuk bersaing secara setara. Di Amerika Serikat, siklus pemilu 2024 disertai dengan sengketa hukum berskala besar terkait standar penghitungan suara, immunitas presiden, dan kualifikasi kandidat, memperlihatkan betapa hukum dalam pemilu telah menjadi instrumen pertarungan, bukan hanya kerangka yang menetralkan pertarungan.

Paling penting untuk dipahami adalah mekanismenya, populisme merusak supremasi hukum bukan selalu dengan melanggar undang-undang, melainkan dengan menggerogoti lembaga dan norma informal yang selama ini membuat undang-undang dapat bekerja. Steven Levitsky dan Lucan Way (2010) menyebutnya sebagai competitive authoritarianism. Otoritarianisme yang beroperasi melalui aturan permainan yang secara formal demokratis namun secara substantif tidak setara. Lapangan bermain miring, bukan karena aturannya berbeda, melainkan karena wasitnya partisan.

1.2  Erosi Institusional yang Halus: Bagaimana Prosedur Menjadi Senjata

Cara yang paling efektif untuk melemahkan lembaga independen adalah tidak melalui pembubaran, melainkan melalui pengisian, mengisi lembaga tersebut dengan individu-individu yang secara nominal memenuhi syarat formal namun secara substansial setia kepada kekuasaan. Fenomena ini telah menjadi ciri khas dari pergeseran democratic backsliding global dalam periode 2023-2026.

World Justice Project Rule of Law Index, yang setiap tahun mengukur delapan dimensi supremasi hukum di lebih dari 140 negara, mencatat bahwa pada tahun 2023 lebih dari dua pertiga negara yang disurvei mengalami penurunan setidaknya dalam satu dimensi rule of law. Dimensi yang paling konsisten mengalami kemunduran adalah constraints on government powers (pembatasan kekuasaan pemerintah) dan fundamental rights (hak-hak dasar). Ini adalah dua dimensi yang paling langsung diancam oleh logika populis. Pembatasan kekuasaan dipandang sebagai hambatan, dan hak-hak individu dipandang sebagai hambatan bagi kehendak mayoritas.

Narasi pembenaran yang dipakai juga semakin canggih. Alih-alih secara terbuka menolak supremasi hukum, para populis cenderung menggunakan retorika 'reformasi', mengklaim bahwa lembaga-lembaga yang mereka lemahkan justru adalah lembaga yang penuh korupsi, bias elite, atau tidak responsif terhadap rakyat. Ini adalah manuver hegemoni dalam pengertian Gramscian yang paling tepat. Kepentingan partikular (mempertahankan kekuasaan tanpa hambatan) dipresentasikan sebagai kepentingan universal (membersihkan sistem dari elite usang).

"Supremasi hukum tidak runtuh dalam semalam. Ia terkikis, sedikit demi sedikit, melalui keputusan-keputusan kecil yang masing-masing tampak masuk akal".

1.3  Dimensi Sosiologis: Ketika Kepatuhan Bergeser dari Legitimasi ke Keterpaksaan

Eugen Ehrlich membedakan antara hukum yang hidup (living law) dari norma-norma yang benar-benar mengatur perilaku masyarakat, dengan positive law yang tertulis dalam teks resmi. Dalam kondisi supremasi hukum yang sedang digerogoti, kesenjangan antara keduanya semakin melebar. Warga mungkin masih mematuhi hukum, namun bukan karena mereka percaya pada keadilannya, melainkan karena biaya perlawanan terlalu tinggi. Ini adalah pergeseran dari kepatuhan berbasis legitimasi menuju kepatuhan berbasis kalkulasi risiko.

Pergeseran ini memiliki konsekuensi jangka panjang yang sangat serius. Max Weber mengingatkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasinya, tidak lagi dipercaya adil dan imparsial, dan semakin bergantung pada paksaan untuk mempertahankan dirinya. Kekuasaan yang semakin bergantung pada paksaan justru semakin rapuh, sebab paksaan memerlukan biaya yang terus meningkat. Di banyak negara yang sedang mengalami backsliding demokratis, sudah menyaksikan gejala ini seperti meningkatnya represi terhadap kelompok-kelompok kritis, meluasnya definisi ancaman keamanan, dan menyempitnya ruang bagi perbedaan pendapat yang sah.

II.  Digital Governance: Negara, Data, Platform, dan Algoritma sebagai Arsitektur Kekuasaan

2.1  Dari Pemerintahan atas Wilayah Menuju Pemerintahan atas Ekosistem Informasi

Salah satu pergeseran paling fundamental dalam relasi negara-warga pada periode 2023-2026 bukanlah perubahan konstitusional formal, melainkan transformasi yang lebih diam namun lebih dalam, negara semakin memerintah melalui data, platform, dan algoritma. Jika pada abad ke-20 kekuasaan negara bertumpu terutama pada monopoli kekerasan fisik dan pengelolaan wilayah, maka pada dekade ketiga abad ke-21 dimensi baru kekuasaan telah berkembang. Siapa yang mengontrol ekosistem informasi, maka mengontrol pula kondisi-kondisi di mana warga membuat keputusan, membentuk persepsi, dan menentukan pilihan politiknya.

Shoshana Zuboff dalam 'The Age of Surveillance Capitalism' (2019) sudah memperingatkan tentang bagaimana data perilaku manusia telah menjadi bahan baku bagi kekuatan ekonomi baru. Namun apa yang terjadi pada 2023-2026 memperlihatkan dimensi politiknya yang semakin kental. Bukan hanya korporasi yang memanen data untuk profit, melainkan negara yang secara agresif memposisikan diri sebagai arsitek ekosistem digital, yang memutuskan apa yang boleh beredar, siapa yang boleh bersuara di mana, dan bagaimana warga diidentifikasi, dilayani, sekaligus diawasi. Di sinilah konsep 'digital governance' perlu diperluas dari sekadar 'pelayanan publik berbasis teknologi' menuju pemahaman yang lebih kritis. Pemerintahan melalui infrastruktur digital merupakan  pemerintahan atas kondisi-kondisi epistemis warga negara. Ketika algoritma menentukan informasi apa yang muncul di beranda seseorang, dan ketika sistem pemerintahan terintegrasi memungkinkan negara mengetahui riwayat medis, perjalanan, transaksi keuangan, dan jejaring sosial seseorang dalam satu platform, maka relasi kekuasaan yang tercipta jauh melampaui apa yang pernah dibayangkan oleh para pendiri negara modern.

2.2  EU AI Act dan DSA: Momen Regulasi sebagai Respons Global

Respon paling substansial terhadap tantangan ini, setidaknya dalam kerangka hukum formal datang dari Uni Eropa. Dua regulasi yang diberlakukan dalam periode ini, Digital Services Act (DSA) yang mulai diterapkan penuh pada 2024 dan AI Act yang disahkan pada 2024, merupakan upaya legislatif paling ambisius yang pernah ada untuk menjinakkan kekuatan platform digital dan sistem kecerdasan buatan melalui instrumen hukum.

Digital Services Act mengubah posisi platform secara fundamental dari entitas yang hanya bertanggung jawab atas konten yang mereka buat sendiri, menjadi infrastruktur publik yang berkewajiban transparan dalam moderasi konten. Sehingga wajib melaporkan dan memitigasi risiko sistemik, wajib membuka akses data bagi peneliti independen, dan wajib mematuhi standar iklan yang melarang penargetan berbasis data sensitif. Untuk platform dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif di EU, kewajiban ini disertai mekanisme audit eksternal dan sanksi hingga 6% dari pendapatan global tahunan.

AI Act mengambil pendekatan berbasis risiko, sistem AI dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap hak asasi manusia dan yang dikategorikan berisiko tinggi. Ini termasuk sistem yang digunakan dalam penegakan hukum, penentuan kredit, rekrutmen kerja, atau layanan pendidikan, dikenakan kewajiban transparansi, auditabilitas, dan human oversight yang ketat. Paling signifikan secara filosofis yakni AI Act mengakui hak atas penjelasan (right to explanation) dalam keputusan otomatis, sebuah prinsip yang mengakui bahwa warga negara tidak boleh diperlakukan sebagai objek pasif dari keputusan algoritmik yang tidak bisa mereka pertanyakan.

Kedua regulasi ini penting bukan hanya sebagai kebijakan sektoral, melainkan sebagai preseden paradigmatik. Maksudnya bahwa pemerintahan atas teknologi adalah pemerintahan atas kekuasaan, dan karenanya memerlukan standar akuntabilitas dan hak-hak yang setara dengan standar yang berlaku dalam pemerintahan konvensional. Pertanyaannya adalah apakah preseden ini akan menular ke yurisdiksi-yurisdiksi lain yang selama ini memiliki insentif berbeda.

2.3  Paradoks Digital Governance di Negara Berkembang: Efisiensi vs Akuntabilitas

Sementara Uni Eropa mendekati digital governance dari sudut hak-hak dasar dan pembatasan kekuasaan platform banyak negara berkembang, termasuk Indonesia terutama dari sudut efisiensi pelayanan publik dan keamanan nasional. Kedua tujuan tersebut sah dan penting, masalahnya terletak pada ketidakseimbanga. Ketika efisiensi dan keamanan menjadi prioritas tanpa diimbangi oleh standar transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak yang setara, yang tercipta adalah apa yang oleh beberapa sarjana disebut sebagai digital authoritarianism lite, tidak sekeras otoritarianisme China, tetapi jauh di bawah standar demokrasi yang sesungguhnya.

Di Indonesia, periode 2023-2026 ditandai oleh akselerasi yang signifikan dalam digitalisasi layanan pemerintah. Sistem identitas digital terintegrasi, pengembangan Govtech, dan integrasi berbagai database kependudukan ke dalam platform terpadu. Program-program ini secara potensial meningkatkan efisiensi dan inklusivitas layanan publik, namun mereka juga menciptakan infrastruktur pengawasan tanpa regulasi perlindungan data yang kuat dan mekanisme pengawasan yang independen, sehingga dapat dengan mudah dikonversi menjadi alat kontrol sosial.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 merupakan langkah awal yang penting, namun implementasinya yang masih terbatas dan ketidakjelasan regulasi turunannya membuatnya belum efektif sebagai pelindung nyata. Di sisi lain, penggunaan instrumen hukum seperti UU ITE, tetap berpotensi mengkriminalisasi ekspresi digital yang ambigu, menciptakan chilling effect yang nyata terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital. Ketika regulasi digital lebih kuat dalam menghukum ekspresi ketimbang melindungi privasi dan mengawasi penguasa, maka yang tercipta adalah ekosistem di mana warga cenderung semakin berhati-hati dan semakin pasif, persis kondisi yang menguntungkan hegemoni kekuasaan.

"Digitalisasi pemerintahan adalah pedang bermata dua. Di tangan yang benar, menjadi demokratisasi layanan. Di tangan yang lain, menjadi infrastruktur pengawasan yang paling efisien yang pernah ada.

 

Regulasi

Yurisdiksi

Tahun

Substansi Kunci

Relevansi terhadap Politik Hukum

Digital Services Act (DSA)

Uni Eropa

2024 (efektif)

Kewajiban transparansi, moderasi, dan audit platform besar; sanksi 6% pendapatan global

Platform sebagai infrastruktur publik; akuntabilitas korporasi digital setara standar negara hukum

Digital Markets Act (DMA)

Uni Eropa

2024

Pembatasan dominasi gatekeeper digital; interoperabilitas dan larangan self-preferencing

Redistribusi kekuasaan ekonomi digital; hukum sebagai instrumen keseimbangan pasar

EU AI Act

Uni Eropa

2024 (disahkan)

Rezim risiko bertingkat; auditabilitas sistem AI; hak atas penjelasan keputusan otomatis

Pengakuan juridis atas kekuasaan algoritmik; standar due process untuk era AI

UU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia

2022 (berlaku 2024)

Perlindungan data pribadi warga; kewajiban pengendali data; sanksi pelanggaran

Langkah awal; implementasi masih terbatas; gap antara norma dan praktik lebar

KUHP Nasional (UU No. 1/2023)

Indonesia

2023 (berlaku penuh 2026)

Kodifikasi pidana baru; ketentuan-ketentuan yang berdampak pada ekspresi publik dan moralitas

Hukum pidana sebagai instrumen penataan disiplin sosial; risk of overcriminalization

 

Sumber: EUR-Lex; DG Connect EU; DPR RI; analisis akademik 2023-2026.

III.  Reformasi Konstitusi dan Constitutional Politics: Pertarungan atas Batas Kekuasaan

3.1  Dua Jalur Perubahan Konstitusional dan Risikonya

Setiap sistem ketatanegaraan mengenal dua jalur perubahan konstitusional. Jalur pertama adalah jalur formal yaitu amandemen yang mensyaratkan prosedur khusus, biasanya quorum yang tinggi, mayoritas supermajority, dan kadang ratifikasi oleh badan atau proses tambahan. Jalur ini dirancang menyulitkan secara sengaja, sebab konstitusi adalah kontrak dasar bangsa yang tidak seharusnya berubah mengikuti angin konjungtural politik sesaat. Jalur kedua adalah jalur yudisial yaitu perubahan makna konstitusional melalui penafsiran pengadilan, apa yang dalam tradisi hukum Anglo-Amerika disebut sebagai living constitution, konstitusi yang hidup dan beradaptasi melalui interpretasi.

Kedua jalur ini memiliki legitimasinya masing-masing. Jalur formal menjamin stabilitas dan representasi yang lebih luas sedangkan jalur yudisial memungkinkan konstitusi merespon realitas baru yang tidak terbayangkan oleh para perumusnya. Namun keduanya juga memiliki risiko yang spesifik. Jalur formal dapat diblokir oleh kepentingan minority veto yang tidak representatif, atau sebaliknya, dimanfaatkan oleh mayoritas sementara untuk mengunci keuntungan jangka panjang mereka. Jalur yudisial rentan terhadap judicial activism yang melampaui batas penafsiran, di mana hakim tidak lagi membaca konstitusi, melainkan menulisnya kembali sesuai dengan nilai-nilai atau kepentingan mereka sendiri.

Dalam periode 2023-2026, yang paling menonjol secara global dan nasional adalah dinamika jalur kedua, penggunaan putusan pengadilan konstitusional sebagai instrumen perubahan yang lebih cepat, lebih terkonsentrasi, dan lebih sulit dipersoalkan. Di India, Supreme Court mengeluarkan serangkaian putusan yang menginterpretasikan hak-hak fundamental secara lebih luas dalam beberapa isu, namun pada saat yang sama menahan diri dalam isu-isu yang bersentuhan dengan kepentingan pemerintahan. Di Brasil, Supreme Federal Tribunal (STF) menjadi aktor politik yang sangat aktif, mengeluarkan putusan-putusan yang secara langsung memengaruhi lanskap politik pasca-Bolsonaro. Di Indonesia, kontribusi paling signifikan, dan kontroversial terhadap constitutional politics datang dari serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang telah kita analisis.

3.2  Indonesia: Constitutional Politics melalui Putusan, Legislasi, dan Mobilisasi

Indonesia pada 2023-2026 menyajikan laboratorium yang sangat kaya untuk memahami bagaimana constitutional politics bekerja dalam demokrasi yang sedang terkonsolidasi, atau mungkin lebih tepatnya sedang diuji tingkat konsolidasinya. Tiga momen kritis layak dianalisis secara berurutan karena ketiganya saling berkaitan dan membentuk sebuah pola.

Momen pertama adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jangkar perdebatan tentang batas kewenangan interpretasi konstitusional dan independensi yudisial. Putusan ini bukan hanya penting karena kontennya yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, secara efektif melalui norma tambahan yang tidak terdapat dalam undang-undang, melainkan karena apa yang direlevansikan tentang kondisi kelembagaan. Hakim konstitusi dengan konflik kepentingan yang sangat langsung dan personal bisa memimpin majelis yang memutus perkara tersebut. Bahwa dari sembilan hakim, enam menyatakan dissenting opinion menunjukkan betapa tipis batas antara putusan yang sah dan putusan yang merefleksikan kehendak satu kelompok tertentu.

Fenomena ini menjadi lebih menarik secara teoritis adalah reaksi institusional yang menyertainya. Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK atas pelanggaran etik berat, sebuah preseden yang belum pernah terjadi dalam dua dekade keberadaan lembaga tersebut. Namun sanksi itu dipandang tidak cukup tegas, hakim yang bersangkutan tidak dipecat hanya dicopot dari jabatan ketua. Ini adalah contoh dari apa yang biasa kita sebut sebagai akuntabilitas parsial, ada pengakuan atas pelanggaran, ada respon institusional, namun efek jera dan efek pemulihan kepercayaan yang dihasilkan tidak proporsional dengan beratnya persoalan.

Momen kedua adalah dinamika seputar Putusan MK No. 60 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait pilkada, memperlihatkan dimensi triangulasi yang sangat penting, ketegangan antara finalitas putusan yudisial dengan dinamika legislasi dan mobilisasi sipil. Ketika DPR berusaha merespon Putusan 60 dengan revisi kilat yang efeknya akan menganulir putusan tersebut, yang terjadi bukan hanya pertarungan kelembagaan antara yudisial dan legislatif, melainkan juga pengujian nyata tentang seberapa kuat masyarakat sipil dapat berfungsi sebagai penjaga terakhir dari norma-norma konstitusional yang terancam.

Demonstrasi Peringatan Darurat pada Agustus 2024 lalu menjadi jawaban atas pertanyaan itu, cukup kuat untuk memaksa mundur. Namun kemenangan tersebut juga mengungkapkan sesuatu yang mengkhawatirkan, bahwa dalam sistem yang sedang berjalan pada periode ini, mekanisme formal perlindungan konstitusional tidak cukup bekerja sendirian. Sehingga memerlukan mobilisasi ekstra-institusional untuk dapat efektif. Mobilisasi semacam itu tidak selalu tersedia, bergantung pada konteks, momentum, dan energi kolektif yang tidak dapat dijadwalkan.

Momen ketiga adalah konteks yang lebih struktural yaitu stagnasi pemberantasan korupsi yang tercermin dalam skor CPI Indonesia yang bertahan di kisaran 34-35 dalam beberapa tahun berturut-turut, dan yang memuncak pada kasus-kasus besar yang mengungkap seberapa dalam jaring korupsi menembus struktur kekuasaan. Kasus tata niaga timah dengan potensi kerugian negara Rp300 triliun bukan sekadar skandal korupsi, melainkan cermin dari state capture yaitu kondisi di mana kepentingan privat mengontrol kebijakan negara sehingga sumber daya publik mengalir ke kantong segelintir orang.

"Kualitas supremasi hukum diukur bukan dari kemampuan negara mengatur warga biasa, melainkan dari kemampuannya membatasi elite. Dan pada ukuran itulah banyak demokrasi sedang mengalami regresi".

 

Momen

Peristiwa

Dimensi Constitutional Politics

Implikasi Rule of Law

Oktober 2023

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 (syarat usia capres/cawapres)

Perubahan konstitusional melalui tafsir yudisial; isu konflik kepentingan hakim

Erosi kepercayaan pada independensi MK; preseden 'elastisitas konstitusi'

Agustus 2024

Putusan MK No. 60/2024 (threshold pilkada) + manuver revisi UU Pilkada

Triangulasi: yudisial vs legislatif vs mobilisasi sipil

Fragility of rule of law tanpa tekanan sipil; 'Peringatan Darurat' sebagai counter-hegemony

Agustus 2024

Putusan MK No. 70/2024 (usia calon kepala daerah)

Inkonsistensi yurisprudensi dalam rentang hari; dugaan motif tersembunyi

Krisis koherensi MK; 'rule of law without legality' (Neumann)

2023-2025

CPI stagnan 34-35; kasus BTS (Rp8 T) dan Tata Niaga Timah (Rp300 T)

Kegagalan pembatasan kekuasaan dalam domain antikorupsi

State capture; korupsi sistemik sebagai indikator regresi rule of law

2026

KUHP Nasional berlaku penuh

Rekodifikasi hukum pidana; implikasi bagi kebebasan berekspresi dan ruang sipil

Peluang dan risiko: kepastian hukum vs potensi over-kriminalisasi

 

Sumber: Teks putusan MK 2023-2024; Putusan MKMK No. 2/2023; Transparency International 2022-2025; KPK RI Laporan Tahunan 2024.

IV.  Sintesis: Hukum sebagai Teknologi Kekuasaan dan Arah ke Depan

4.1  Tiga Lintasan, Satu Pola

Tiga lintasan analisis yang telah kita tempuh, populisme dan erosi institusional, digital governance dan ekosistem informasi, serta constitutional politics dan reformasi yudisial pada permukaannya tampak sebagai isu-isu yang berbeda dan terpisah. Namun jika kita menelusuri logika yang menghubungkannya, kita akan menemukan bahwa ketiganya bermuara pada satu pertanyaan yang sama yaitu siapa yang memegang kendali atas definisi norma, dan atas kondisi-kondisi di mana norma itu diterapkan?

Populisme mengancam supremasi hukum dengan mendelegitimasi lembaga-lembaga yang selama ini menjadi penerjemah norma secara imparsial. Digital governance menguncinya dengan memindahkan sebagian besar kondisi-kondisi epistemis warga ke dalam arsitektur yang dikontrol oleh negara dan korporasi, tanpa standar akuntabilitas yang setara. Constitutional politics mengancamnya dengan menggunakan prosedur-prosedur yang tampak sah untuk menghasilkan outcome yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu sambil mempresentasikannya sebagai kehendak konstitusional yang netral. Ketiganya adalah varian dari tema yang sama yakni instrumentalisasi hukum oleh kekuasaan.

Yang membuat periode 2023-2026 partikular penting bukan sekadar bahwa ketiga dinamika ini terjadi secara bersamaan, melainkan bahwa mereka saling memperkuat. Populisme menciptakan tekanan terhadap independensi yudisial, lembaga yudisial yang independensinya terancam cenderung menghasilkan putusan-putusan yang lebih mudah diakomodasi oleh kepentingan kekuasaan. Disamping itu digital governance yang dikontrol oleh kekuasaan menyempurnakan kapasitas pemantauan dan pengaturan atas kelompok-kelompok yang berpotensi menjadi penantang. Hal ini merupakan spiral yang memperkuat dirinya sendiri, sebuah ekosistem di mana tiap elemen mendukung yang lain.

4.2  Yang Dapat Dilakukan: Reformasi yang Tidak Naif

Setelah membangun argumen sejauh ini, mudah untuk jatuh ke dalam pesimisme yang tidak produktif. Saya ingin menghindari itu, bukan karena kondisinya tidak serius, melainkan karena pesimisme yang datar tidak menyumbangkan apapun kepada mereka yang masih bekerja keras mempertahankan rule of law dari dalam maupun dari luar sistem. Reformasi yang sungguh-sungguh mungkin saja terjadi. Namun memerlukan kejernihan tentang di mana masalahnya benar-benar berada.

Pertama, akuntabilitas yudisial harus diperkuat, bukan dengan menempatkan hakim di bawah tekanan politik yang lebih besar, melainkan dengan membangun mekanisme pertanggungjawaban etis yang independen, transparan, dan memiliki gigi yang cukup untuk memberikan efek jera nyata. Hakim konstitusi yang terbukti melakukan konflik kepentingan tidak seharusnya cukup dihukum dengan pencopotan jabatan struktural, melainkan seharusnya kehilangan posisinya sepenuhnya, sebab kepercayaan terhadap konstitusi tidak bisa dibangun di atas fondasi kompromi yang setengah hati.

Kedua, proses legislasi harus diperbaiki secara struktural. Bukan hanya dalam hal prosedur teknis, melainkan dalam hal etika partisipasi. Konsultasi publik yang bermakna bukan sebagai formalitas pelengkap, melainkan sebagai syarat legitimasi yang dapat dibatalkan jika dilanggar. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu diamendemen untuk memasukkan standar minimum yang mengikat dan dapat diuji secara yudisial.

Ketiga, digital governance harus ditempatkan secara eksplisit dalam kerangka hak asasi manusia dan standar negara hukum, bukan sekadar dalam kerangka efisiensi pelayanan publik dan keamanan nasional. UU PDP harus diperkuat dengan regulasi turunan yang konkret dan lembaga pengawas yang benar-benar independen, yaitu dengan penggunaan sistem pengawasan digital oleh aparatur negara harus memerlukan dasar hukum yang tegas dan dapat diuji, berikutnya melalui keputusan-keputusan berbasis algoritma dalam ranah publik harus dapat dikontestasikan melalui mekanisme hukum yang efektif.

Keempat, dan mungkin yang paling mendasar adalah pendidikan hukum dan politik perlu bergeser dari penekanan pada hafalan norma menuju kemampuan berpikir kritis tentang fungsi dan disfungsi norma. Generasi yang mampu membaca relasi kekuasaan di balik teks hukum, yang paham bahwa prosedur yang sah tidak selalu menghasilkan substansi yang adil, adalah generasi yang paling siap untuk menjadi warga aktif dalam demokrasi yang benar-benar bernyawa.

4.3  Penutup: Tentang Harapan yang Beralasan

Saya ingin menutup dengan sebuah refleksi yang lebih personal, sekaligus lebih konseptual. Antonio Gramsci menulis Prison Notebooks dari balik jeruji besi Mussolini, dan dari sana ia mengembangkan beberapa pemikiran paling tajam tentang bagaimana kekuasaan mempertahankan dirinya, dan bagaimana perlawanan terhadapnya bisa diorganisasikan. Salah satu konsepnya yang paling sering dikutip adalah optimisme kehendak, pesimisme akal budi (optimism of the will, pessimism of the intellect), pandanglah realitas dengan mata terbuka tentang betapa sulitnya perubahan, sambil tetap memilih untuk berjuang.

Dalam konteks yang kita diskusikan, di mana hukum telah sebagian besar menjadi bahasa kekuasaan, dimana institusi-institusi yang seharusnya melindungi telah sebagian terkooptasi, dimana teknologi baru menciptakan kapasitas kontrol yang belum pernah ada sebelumnya, dan optimisme naif tidak berguna. Namun pesimisme yang melumpuhkan juga tidak berguna. Yang berguna adalah analisis yang jujur tentang di mana masalahnya, siapa yang punya kepentingan dalam perubahan, dan apa manfaat yang tersedia.

Demonstrasi Peringatan Darurat pada 2024 memperlihatkan bahwa masyarakat sipil Indonesia belumlah mati. Ketiga putusan MK yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK memperlihatkan bahwa akuntabilitas institusional masih bisa bekerja, meski tidak sempurna. Investigasi jurnalistik yang terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar memperlihatkan bahwa ruang untuk kebenaran masih ada. Semua ini adalah modal yang perlu diorganisasikan, diperkuat, dan diarahkan menuju reformasi yang sungguh-sungguh mengubah arsitektur kelembagaan.

"Hukum adalah milik siapa yang cukup gigih untuk mempertahankan maknanya".

Itulah pelajaran paling mendalam dari periode 2023-2026 ini bahwa Rule of Law bukan sesuatu yang diberikan atau dijamin selamanya oleh teks konstitusi. Melainkan proyek yang harus diperjuangkan kembali oleh setiap generasi, khususnya ketika generasi itu mewarisi kondisi di mana hukum telah diubah menjadi kostum yang dikenakan kekuasaan untuk memperindah penampilan dominasinya.

 Penulis: Michael Angelo Tandiayuk – Ketua LBH Imparsial Negara Sulsel

Referensi

  1. Muller, J. W. (2016). What is Populism? Philadelphia: University of Pennsylvania Press.
  2. Levitsky, S., and Way, L. A. (2010). Competitive Authoritarianism: Hybrid Regimes After the Cold War. Cambridge: Cambridge University Press.
  3. Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs.
  4. Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.
  5. Tamanaha, B. Z. (2004). On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press.
  6. Cheesman, N. (2015). Opposing the Rule of Law. Cambridge: Cambridge University Press.
  7. Weber, M. (1978). Economy and Society. Berkeley: University of California Press.
  8. Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
  9. Bourdieu, P. (1987). The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field. Hastings Law Journal, 38(5).
  10. Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. Cambridge: MIT Press.
  11. Neumann, F. (1943). Behemoth: The Structure and Practice of National Socialism. New York: Oxford University Press.
  12. World Justice Project. (2023-2024). Rule of Law Index. Washington D.C.: WJP.
  13. Transparency International. (2022-2025). Corruption Perceptions Index. Berlin: Transparency International.
  14. Regulation (EU) 2022/2065, Digital Services Act. Official Journal of the European Union, 2022.
  15. Regulation (EU) 2024/1689, EU Artificial Intelligence Act. Official Journal of the European Union, 2024.
  16. Regulation (EU) 2022/1925, Digital Markets Act. Official Journal of the European Union, 2022.
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
  19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  20. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
  21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  22. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  23. KPK RI. (2022-2024). Laporan Tahunan. Jakarta: KPK.
  24. Indonesia Corruption Watch. (2023-2024). Tren Penindakan Korupsi. Jakarta: ICW.
  25. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.
  26. Susanti, B. (2024). Mahkamah Konstitusi dan Dilema Independensi Yudisial. Jakarta: PSHK.
  27. Mochtar, Z. A. (2023). Pelemahan KPK. Yogyakarta: FH UGM.
Rekomendasi

Tulisan Terbaru

Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal