
Credit Union Sebagai Gerakan Alternatif Ekonomi (Bagian II)
Efrial Ruliandi Silalahi
5 Mei 2026
Credit union menjadi lembaga keuangan yang 100 persen dimiliki dan dikelola oleh anggota.[1] Pemerintah sangat perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan credit union. Ditengah derasnya investasi asing di industri keuangan, peran lembaga keuangan ini seharusnya terus diperkuat dan diperluas sebagai penyeimbang. Diperlukan akomodasi, harmonisasi, serta perubahan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait. Sehingga, credit union dapat terus bertumbuh dan berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi. Mengajak dan merangkul masyarakat secara terus-menerus agar selalu mendukung gerakan kemandirian ekonomi kerakyatan, khususnya dalam melayani masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lain.
Di banyak negara, pemerintah ikut mengambil peran secara aktif dalam menguatkan credit union, misalnya di Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dan lainnya[2]. Mereka telah meletakkan gerakan credit union sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara, seperti subsidi perumahan dan lainnya. Disana credit union telah berkembang dengan sangat baik dan membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggota, termasuk masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan.
Credit union memberikan berbagai inisiatif dan kreativitas bentuk layanan keuangan, sehingga sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota. Kita bisa menyinggung peran penting lembaga keuangan ini dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi pasca-konflik horizontal di Kalimantan Barat tahun 1999 lalu.[3] Begitu juga anggota credit union saat ini berasal dari semua suku, agama, dan etnis yang ada di Indonesia. Dengan situasi yang aman dan kondusif, maka kegiatan ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. Lembaga keuangan ini juga dapat disesuaikan dengan kebijakan dan program sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekarang.
Seperti dijelaskan di atas, gerakan credit union merupakan salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena di dalam lembaga keuangan ini, seluruh anggota merupakan pemilik[4]. Sebagai pemilik, tentunya ikut menentukan arah dan kebijakan dari lembaga keuangan tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara, jelas bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya, sudah melalui proses kekeluargaan dan demokratis. Begitu juga dalam pengelolaannya yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan[5].
Lembaga keuangan ini memiliki anggota dan modal usaha yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat. Pada prinsipnya, pertumbuhan uang yang beredar harus lebih banyak di masyarakat. Semakin berkembangnya sebuah credit union, maka semakin baik pula dampaknya. Harapannya mampu memperbanyak lagi unit usaha yang dapat membiayai kebutuhan anggotanya. Sebelumnya sangat diperlukan pengkajian dari pihak credit union, misalnya dalam pengembangan unit usaha pada suatu komunitas masyarakat adat. Setelah dilakukan pengkajian, bila dinilai unit usahanya mempunyai peluang yang bagus dan pihaknya memerlukan modal dalam peningkatan usahanya, maka di situlah peran credit union sangat membantu.
Usaha yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi pun harus terus dirawat dan dijaga, terlebih untuk seluruh komponen masyarakat. Kepercayaan sangat diperlukan dalam perkembangan usaha dan harus melihat manfaatnya yang lebih besar agar mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas. Misalnya, seperti dana solidaritas yang dihimpun dari para anggotanya, bisa diberikan kepada anggota yang mengalami musibah, seperti sakit maupun kematian. Hal itulah yang terjadi pada credit union, di Kalimantan Barat menjadi pelopor credit union di Indonesia[6].
Lembaga keuangan ini juga memiliki program yang sangat bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Seperti, program solidaritas kesehatan yang memberikan bantuan biaya dalam pengobatan dan solidaritas kedukaan dukungan pendanaan dukacita bagi anggota yang meninggal dunia. Bantuan biaya tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota semata. Dukungan pendanaan dinilai tepat sasaran karena sangat membantu para anggotanya. Misalnya saja dalam kebiasaan adat istiadat setempat yang membiasakan adanya upacara kematian yang harus diselenggarakan hingga beberapa hari. Disinilah peran dan program solidaritas itu sesuai dan memiliki makna. Hal tersebut sejalan dengan pilar credit union dan tidak bermotif ekonomi, melainkan bersifat sosial. Sehingga tidak benar bila dikatakan bahwa lembaga keuangan ini menjalankan praktik asuransi.
Dapat disimpulkan dan menilai dengan objektif bahwasanya yang dapat menyelamatkan kita dari kemiskinan adalah kita sendiri[7] tentunya dengan mengedepankan prinsip kemandirian. Maka tidak heran, bila kita pun bisa memperbaiki dan menyelesaikan masalah hidup kalau diberikan kesempatan, yang ditafsirkan sebagai memberikan akses kredit untuk bisa berusaha. Sangat penting untuk menghimpun pendanaan, di mana para anggotanya mengumpulkan uang yang dimiliki dan meminjamkannya dari dana tersebut serta diimbangi dengan rangkaian pendidikan bagi anggota, seperti pendidikan dasar, literasi keuangan, dan literasi usaha yang baik. Credit union harus berkembang secara inklusif tanpa memandang latar belakang apa pun!
Salah satu prinsip yang mesti diketahui oleh pihak lain, adalah rasa bersolidaritasnya[8]. Credit union tidak hanya berurusan dengan menabung dan meminjam, namun juga mengajak anggota agar peduli kepada anggota lain. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam skema iuran solidaritas agar meringankan beban anggota lain apabila mengalami musibah. Lembaga keuangan ini tidak hanya telah berhasil menjadi penyangga kehidupan ekonomi masyarakat bawah yang selama ini terabaikan oleh pembangunan, namun juga mampu membangun kemandirian, ekonomi lokal, literasi keuangan, dan juga kualitas sumber daya manusia. Gerakan credit union bukan semata-mata soal uang, lebih jauh tujuannya untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berdimensi sosial, ekonomi, dan berbudaya. Gerakan inipun juga berhasil mereduksi residu pembangunan yang kapitalistik dan bersifat atas-bawah (top down). Sehingga kita bisa bersama-sama mengangkat derajat dan martabat masyarakat sebagai anggota.
Penulis: Efrial Ruliandi Silalahi – Peneliti Hegemoni Lex
Referensi
- PUSKOPCUINA
- Sejarah Credit Union Dunia — KSP Credit Union Daya Lestari Website
- Konflik Sambas 1999: Latar Belakang, Kerusuhan, dan Upaya Perdamaian Halaman 1 - Kompasiana.com
- Tantangan Gerakan CU di Indonesia: Sebuah Refleksi dari RAT Paripurna CU Bonaventura – Blog CU Bonaventura
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- 82 Tahun A.R. Mecer: Warisan Sunyi yang Menggerakkan Kebangkitan Dayak - RUAI.TV
- Sejarah Credit Union : "LAWAN KEMISKINAN DENGAN KEMANDIRIAN"
- Hebatnya Solidaritas Antar Anggota Credit Union - CREDIT UNION STELLA MARIS





