
Credit Union Sebagai Gerakan Alternatif Ekonomi
Efrial Ruliandi Silalahi
25 April 2026
Perlu dimaknai kalau credit union harusnya bukan lagi sekadar lembaga keuangan, tetapi suatu gerakan ekonomi karena luasnya dampak yang telah dihasilkan. Credit union yang baik selalu bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan anggota secara terus-menerus. Modal tersebut kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah dan cepat dengan tujuan produktif untuk mencapai kesejahteraan bagi anggotanya[1].
Sebagai suatu gerakan, negara perlu mendukung gerakan credit union untuk terus bertumbuh di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.[2] Hal itu juga dilakukan di banyak negara, di mana pemerintah ikut ambil peran dalam menguatkan credit union, misalnya Filipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dan lainnya, yang telah meletakkan gerakan credit union sebagai pilar utama ekonomi negara. Credit union juga dapat mengakses fasilitas dari negara, seperti subsidi perumahan dan lain-lain. Masyarakat yang selama ini kesulitan dan tidak mampu mengakses subsidi, lembaga keuangan ini justru mampu membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Pada prinsipnya, gerakan credit union merupakan salah satu model dari sistem ekonomi kerakyatan karena seluruh anggota adalah pemilik[3]. Sebagai pemilik, tentunya ikut menentukan arah dan kebijakan dari lembaga keuangan tersebut. Dengan sistem satu anggota satu suara, maka jelas bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya sudah melalui proses kekeluargaan serta demokratis. Dalam pengelolaannya, credit union juga mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehingga lembaga keuangan ini harus tunduk kepada Undang-Undang Perkoperasian karena masuk dalam kategori koperasi.
Ada beberapa prinsip wajib yang harus ditaati oleh anggota credit union. Pertama, asas pendidikan, yaitu dengan mengapresiasikan pikiran, di mana watak (perilaku) sebagai jaminan utama. Kedua, asas swadaya, yaitu kerja sama dan penyelesaian masalah bersama dengan cara menolong diri sendiri (self-help), mengurus diri sendiri (self-governance), serta bertanggung jawab atas diri sendiri (self-responsibility). Dalam credit union, tidak boleh ada suntikan modal dari pihak luar. Modal hanya dapat diperoleh dari dan dipergunakan untuk para anggota. Ketiga, asas solidaritas, dengan filosofi bahwa kebersamaan menjadi modal sosial dengan cara saling membantu antar anggota.
Idealnya setiap credit union mesti mengadopsi paham yang berbasis pada konsepsi filosofi petani[4]. Pertama, setiap anggota tidak menjadikan uang sebagai tujuan dalam bercredit union. Kedua, menolak praktik “membungakan uang” untuk melindungi orang miskin dari penghisapan rentenir atau lintah darat. Ketiga, anggota tidak diperbolehkan berjudi, korupsi, serta merasa atau bersikap eksklusif dan elitis. Keempat, tidak memberikan dukungan pada kegiatan yang melanggar hak asasi manusi (HAM) dan pengrusakan lingkungan. Kelima, memiliki komitmen, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap isu-isu non-keuangan. Keenam, membangun kesadaran kolektif bagi anggota akan pentingnya tanggung jawab non-keuangan. Ketujuh, gerakan credit union merupakan credit union plus yang profesional. Artinya, memiliki struktur keuangan yang sehat serta memiliki gerakan pemberdayaan yang holistik.
Lembaga keuangan ini juga harus mampu memberikan penyadaran politik bagi calon anggotanya. Setiap orang harus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya hal-hal yang menyangkut non-keuangan. Selain itu, menjadi anggota credit union tentunya memiliki banyak manfaat, seperti melindungi tanahnya sebagai alat produksi yang paling vital, mengurangi tekanan laju akibat kerusakan sumber daya alam, menjamin ketersediaan akses pendidikan, kesehatan dan masa pensiun, menurunkan konsumerisme dan perjudian, serta meningkatkan rasa aman melalui persatuan dan solidaritas.
Credit union harus selalu berusaha mengajak masyarakat untuk menemukan kembali peran strategisnya di tengah sistem ekonomi politik yang semakin kapitalistik ini. Lembaga keuangan ini juga harus berusaha mengajarkan anggotanya untuk terus melek finansial sekaligus melek urusan sosial, budaya, dan politik. Pilihan itu muncul atas dasar kesadaran bahwa sistem kapitalisme tidak cukup dilawan hanya dengan kekuatan uang. Credit union akan menjadi sebuah gerakan ketika lembaga keuangan ini secara sadar dan sengaja serta melibatkan dirinya dalam kerja-kerja kerakyatan juga sekaligus melakukan transformasi sosial tanpa harus mengabaikan profesionalitasnya sebagai lembaga keuangan.
Perlu digarisbawahi bahwa credit union tidak sama dengan koperasi dan lembaga keuangan lainnya terutama dengan Grameen Bank yang justru lebih mirip dengan Bank. Kita sudah mengetahui bersama bahwa yang namanya Bank artinya ada investor dan segala macamnya, sehingga tidak ada semangat swadaya di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang ini Grameen Bank[5] menjadi primadona dan trend di masyarakat Indonesia dalam skema model pemberdayaan ekonomi. Kehadiran lembaga keuangan ini memberikan peluang bagi usaha-usaha kecil dan menengah untuk memperoleh pinjaman modal. Pinjaman dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha anggota yang bergabung di dalamnya, sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Seharusnya pemerintah dapat mendukung usaha credit union sebagai lembaga keuangan yang mempunyai orientasi kegiatan kemasyarakatan. Credit union harus didukung oleh pemerintah karena sebagian aktivitas masyarakat kecil belum mempunyai ketersediaan akses dalam memperoleh pinjaman di lembaga keuangan lain seperti bank. Karena itu dalam pengentasan kemiskinan lembaga keuangan ini juga dapat dijadikan pioner untuk membantu pemerintah dalam menyediakan modal usaha.
Dalam mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan, credit union harus selalu menghindari sekecil mungkin untuk menggunakan suntikan dana dari luar (donor), karena apabila modal lembaga keuangan ini lebih kecil dibandingkan modal yang berasal dari luar, maka otonomi credit union yang ada sudah mulai hilang dan dikuasai oleh pemilik modal. Untuk itu otonomi dan kebebasan merupakan salah satu prinsip credit union yang khas, hal ini yang justru membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Maka, penting untuk memiliki program yang jelas dan terukur untuk meningkatkan kemampuan ekonomi tiap anggotanya agar mampu memobilisasi dana yang diperoleh.
Kesimpulannya adalah lembaga keuangan ini 100 persen dimiliki anggota dan dikelola juga oleh anggota. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan credit union. Di tengah derasnya investasi asing di industri keuangan, peran lembaga keuangan ini seharusnya terus diperkuat dan diperluas sebagai penyeimbang. Diperlukan akomodasi, harmonisasi, dan perubahan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Sehingga, lembaga keuangan ini dapat terus bertumbuh dan berperan dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi. Perlu mengajak semua pihak untuk terus mendukung gerakan kemandirian ekonomi rakyat yang dilakukan oleh credit union, khususnya dalam melayani masyarakat di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan lain.
Penulis: Efrial Ruliandi Silalahi – Peneliti di Hegemoni Lex
Referensi
- [1] Peran Credit Union bagi Peningkatan Kualitas Hidup - CUCO INDONESIA
- [2] Pasal 33 UUD 1945: Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- [3] PUSKOPCUINA
- [4] John Bamba: CU Gerakan Adalah Alternatif terbaik Saat Ini Buat Gerakan Civil Society di Indonesia – IndoPROGRESS
- [5] Tujuan utamanya yaitu memberikan bantuan berupa pinjaman mikro tanpa jaminan kepada masyarakat miskin, khususnya perempuan. Model ini meyakini bahwa setiap individu, meskipun hidup dalam kemiskinan, tetap memiliki potensi untuk berkembang jika diberikan dukungan yang tepat. Pinjaman diberikan kepada kelompok-kelompok kecil yang saling mendukung dan bertanggung jawab bersama, menciptakan sistem solidaritas sosial yang kuat.





