LINGKUNGANRabu, 8 April 2026

Masyarakat Adat Menghadapi Ecocide

M
Mulya SarmonoPenulis
Masyarakat Adat Menghadapi Ecocide
Copyright: Ilustrasi AI

Catatan Bencana Sumatera dan Tambang di Sulawesi

Akhir November 2025 lalu, tiga provinsi yang ada di Pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat ditimpa bencana longsor dan banjir. Akibat peristiwa tersebut, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 1059 jiwa yang meninggal, 192 jiwa hilang serta 7 ribuan orang mengalami luka serta 147.236 rumah yang rusak.[1] Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga memperkirakan, kerugian ekonomi yang terjadi akibat bencana itu senilai Rp.68,67 triliun.[2] Bencana itu bukan faktor cuaca saja, tetapi menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), bencana ini disebabkan oleh kerentanan ekologis yang terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim. Periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), geothermal, izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).[3]

Di tempat yang lain, tepatnya di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene Sulawesi Barat, bencana ekologis juga sepertinya tinggal menunggu waktu. Di sana, saat ini masyarakat melakukan berbagai penolakan terhadap pengerukan gunung untuk tambang galian C yang salah satunya dilakukan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM). Aktivitas perusahaan ini kemudian mulai berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, termasuk kebun dan tambak yang menjadi salah satu sumber pendapatan warga.[4] Warga pun telah melakukan protes dan kritik terhadap aktivitas tambang yang telah mencapai luas 31,63 hektar ini.[5] Penolakan warga pun telah mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene. Lembaga legislatif tersebut telah merekomendasikan agar aktivitas perusahaan ditutup sementara.[6] Rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan. Upaya terakhir warga adalah dengan mengajak jajaran pemerintahan Kabupaten Majene untuk turun ke lapangan. Wakil Bupati Majene kemudian turun dan menyatakan untuk segera menutup aktivitas perusahaan untuk sementara.[7]

Penolakan paling keras datang dari Masyarakat Adat Adolang yang ada di sana, sebab area tambang tersebut berada di wilayah adat. Masyarakat Adat Adolang menyatakan menolak tambang dan meminta agar tambang dihentikan serta ditutup.[8] Masyarakat Adat Adolang sendiri telah dikukuhkan oleh pemerintah setempat melalui Keputusan Bupati Majene Nomor 100.3.3.2/812/X/ Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Adolang Kabupaten Majene. Sebelumnya, secara umum pemerintah setempat juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Selain legal formal, secara kultural Masyarakat Adat yang ada di sana telah menjaga wilayah adatnya secara turun temurun dari berbagai persoalan, termasuk mengenai kerusakan lingkungan hidup, sehingga penolakan tambang ini adalah bentuk gerakan “Masyarakat Adat Adolang Menolak Tambang”.

Tindakan Masyarakat Adat dalam mengelola lingkungan hidup bukan tanpa alasan. Masyarakat adat memandang diri mereka sebagai bagian dari alam, bukan pemiliknya. Mereka memahami bahwa tindakan manusia dapat memiliki dampak besar terhadap lingkungan sekitar mereka. Oleh karena itu, mereka menjaga keseimbangan alam dengan hidup dalam keterhubungan yang erat dengan ekosistem di sekitar mereka.[9] Sayangnya, kebijakan pemerintah pusat serta aktivitas korporasi yang berorientasi pada peningkatan ekonomi semata mengabaikan, bahkan turut merusak lingkungan hidup.

Persoalan pertama ada di peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Undang-undang tersebut dalam perumusannya telah memberikan kewenangan yang begitu besar kepada badan usaha, baik milik negara, maupun swasta yang tidak pada tempatnya, sehingga mereka memiliki hak yang dilindungi oleh UU dalam penguasaannya terhadap tanah rakyat demi kelangsungan sebuah proyek.[10] Kedua, adalah tindakan korporasi yang mengabaikan partisipasi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal tersebut sesuai dengan temuan WALHI dalam risetnya yang menyatakan bahwa persoalan lingkungan hidup penyebab utamanya bukan pada persoalan kesadaran individu semata, melainkan berawal dari kebijakan negara yang memberikan kemudahan kepada korporasi melalui perizinan yang diberikan, dan pada praktiknya korporasi melakukan bentuk kejahatan yang berdampak buruk terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, khususnya kesehatan dan ekonomi.[11]

Persoalan-persoalan tersebut semakin mengindikasikan bahwa saat ini di Indonesia sedang terjadi apa yang disebut sebagai ecocide. Ecocide sendiri menurut Polly Higgins, pengacara dari London yang mengajukan sebuah proposal hukum kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada April 2011 terkait kerusakan lingkungan sebagai kejahatan terhadap perdamaian mendefinisikan hal itu sebagai “kerusakan, kehancuran, atau hilangnya ekosistem suatu wilayah tertentu, baik dilakukan oleh manusia maupun penyebab lain, sedemikian rupa sehingga kenikmatan perdamaian penduduk di wilayah tersebut berkurang”.[12] Ecocide ini telah berdampak sehingga terjadi bencana di Pulau Sumatera, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Sayangnya persoalan ini tidak menjadi pembelajaran, baik oleh pemerintah maupun korporasi sehingga ecocide saat ini juga mengancam wilayah Masyarakat Adat Adolang, di Kabupaten Majene. Dampak lingkungan hidup akan sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat Adolang akibat pelanggaran hak-haknya dan terancamnya sumber kehidupan serta keamanan hidup manusia saat ini maupun kehidupan generasi yang akan datang yang ada di sana. Sebagai masyarakat yang paling berdampak, maka Masyarakat Adat Adolang adalah agensi yang paling utama untuk melakukan perlawanan. Meski demikian, Masyarakat Adat Adolang tidak bisa sendiri. Dibutuhkan solidaritas baik dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, perempuan, buruh dan berbagai lapisan masyarakat untuk melakukan perlawanan, sebab persoalan lingkungan saat ini menjadi masalah kita bersama.

Untuk itu, kejahatan ecocide yang dilakukan oleh berbagai korporasi begitu penting untuk ditentang dengan beberapa alasan, antara lain: Pertama, eksploitasi lingkungan hidup selama ini sudah mengarah pada tindakan pemusnahan sumber-sumber kehidupan manusia. Kedua, pemusnahan tersebut merupakan tindakan yang berkaitan erat dengan praktik penghilangan hak-hak hidup manusia bahkan telah menyebabkan hak hidup ekosistem di dalamnya ikut menghilang kelayakannya. Ketiga, menjadi bagian dari eksploitasi sumber daya alam yang mengarah pada terancamnya keamanan hidup manusia saat ini dan kehidupan generasi yang akan datang.[13] Dengan demikian, penting untuk tetap menggaungkan “Masyarakat Adat Adolang Menolak Tambang” sebagai jargon bersama.

Penulis: Mulya Sarmono – Peneliti Terranusa Institute

Referensi

  1. BNPB, Rekapitulasi Terdampak Bencana Update Per 17 Desember 2025, (bnpb.go.id), 17 Desember 2025, diakses pada 17 Desember 2025. Link: https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/
  2. Nurul Huda dan Bhima Yudhistira Adhinegara, Dampak Kerugian Ekonomi Bencana Banjir Sumatera, (Jakarta: CELIOS, 2025). Link: https://celios.co.id/dampak-kerugian-ekonomi-bencana-banjir-sumatera/
  3. WALHI, Siaran Pers: Legalisasi bencana Ekologis di Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara dan Tuntutan Tanggung Jawab Negara Serta Korporasi, (walhi.or.id), 2 Desember 2025, diakses pada 17 Desember 2025. Link: https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-barat-aceh-dan-sumatera-utara-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi
  4. Ilham Mulyawan, Potret Derita Warga Lalampanua Akibat Tambang Galian C di Banua Adolang Majene, (sulbar.tribunnews.com), 18 April 2025, diakses pada 18 Desember 2025. Link: https://sulbar.tribunnews.com/2025/04/16/potret-derita-warga-lalampanua-akibat-tambang-galian-c-di-banua-adolang-majene
  5. Fahrul Ramli, BREAKING NEWS: Warga Pamboang Majene Palang Akses Jalan Tambang PT Cadas Industri, (sulbar.tribunnews.com), 11 Desember 2025, diakses pada 18 Desember 2025. Link: https://sulbar.tribunnews.com/majene/73204/breaking-news-warga-pamboang-majene-palang-akses-jalan-tambang-pt-cadas-industri.
  6. Ade, Hasil RDP, DPRD Majene Rekomendasikan Penutupan Tambang di Pamboang, (kilassulawesi.com), 27 Oktober 2025, diakses pada 18 Desember 2025. Link: https://kilassulawesi.com/2025/10/hasil-rdp-dprd-majene-rekomendasikan-penutupan-tambang-di-pamboang/
  7. Harmegi Amin, Wakil Bupati Majene Serukan Penghentian Tambang PT CIAM di Pamboang, (masalembo.id), 17 Desember 2025, diakses pada 28 Desember 2025. Link: https://masalembo.id/wakil-bupati-majene-serukan-penghentian-tambang-pt-ciam-di-pamboang/
  8. Ibid.,
  9. Sherina Redjo, Belajar Keberlanjutan dan Konservasi Lingkungan dari Masyarakat Adat, (greenpeace.org), 3 Juli 2023, diakses pada 18 Desember 2025. Link: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/56624/belajar-keberlanjutan-dan-konservasi-lingkungan-dari-masyarakat-adat/
  10. Bersihkan Indonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia, Omnibus Law; Kitab Hukum Oligarki (Para Pebisnis Tambang & energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, & Rekam Jejaknya, (Jakarta: Tanpa Tahun), 13.
  11. Abdul Ghoffar, Khalisah Khalid dan Yuyun Harmono, Kejahatan Ekosida dan Korporasi, (Jakarta: WALHI, 2020), 6.
  12. M. Ridha Saleh, dkk, ECOCIDE: Memutus Impunitas Korporasi, (Jakarta: WALHI, 2019), 41.
  13. Ibid., 43.
Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal