SOSIAL & BUDAYAKamis, 26 Maret 2026
Hak Masyarakat Adat Mengatasi Krisis Multidimensi
H
Hardo ManikPenulis

Negara Wajib Mengakui, Melindungi, dan Memenuhi.
Indonesia sedang menghadapi krisis multidimensi yang sangat mengkhawatirkan. Pertama, kehancuran alam. Demi misi pertumbuhan ekonomi yang sebetulnya hanya memperkaya segelintir orang, negara mengizinkan perusahaan-perusahaan ekstraktif dan monokultur membabat habis hutan-hutan, mencemari sungai, danau, dan laut, dan menghancurkan keanekaragaman hayati. Laporan The Environmental Performance Index (EPI) 2024 mengonfirmasi situasi ini dengan menempatkan Indonesia pada posisi ke-162 dari 180 negara (skor 28,20) dalam keberlanjutan lingkungan. Setelah menghabisi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, pemerintah dan korporasi sedang menarget Papua yang merupakan harapan terakhir hutan lestari untuk perkebunan tebu, sawit, dan pencetakan sawah sejuta hektar.
Kedua, kehancuran sistem pangan serta kepunahan bahasa. Sumber penghidupan, terutama sistem pangan masyarakat adat, selama ini bergantung pada keanekaragaman potensi lokal yang ada di hutan, danau, sungai, dan laut. Penghancuran sumber penghidupan dan penyeragaman pangan berbasis beras akhirnya membuat kita rentan dan melupakan pangan yang berakar di sistem budaya dan ekologi masing-masing daerah seperti sagu, singkong, jagung, porang, dan lain sebagainya. Selain itu, kita juga akan menyaksikan punahnya bahasa-bahasa daerah yang diperkirakan sekitar 441 bahasa akibat penghancuran sistem budaya masyarakat adat. Sebagaimana bahasa dan pangan adalah elemen-elemen vital peradaban, kenyataan ini tentu sangat memilukan.
Ketiga, ketimpangan penguasaan tanah dan kemiskinan. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengungkapkan bahwa 68 persen tanah di daratan Indonesia adalah milik satu persen kelompok konglomerat dan korporasi besar dan rakyat 99% memperebutkan sisanya. Ketimpangan ini memicu meletupnya jumlah konflik agraria sebesar 15% menurut catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria tahun 2025. Banyak pejuang komunitas Masyarakat Adat juga dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah adat mereka. Turut bersolidaritas untuk mereka!
Selain itu, pembangunan ekstraktif dan monokultur yang digadang-gadang pemerintah untuk mengurangi kemiskinan juga dipertanyakan. Sebagai contoh, menurut Center of Economic and Law Studies (Celios) angka kemiskinan absolut meningkat pada periode 2016-2024 sebesar 3.190 jiwa di Maluku Utara, salah satu wilayah pusat tambang nikel. Naasnya, selain tidak mendapatkan kesejahteraan, Masyarakat Adat di daerah-daerah tersebut tersingkir dari hutan dan tanahnya dan rentan terkena berbagai penyakit.
Reset Indonesia!
Selama enam bulan dari Februari-Juli 2024, saya berkeliling di Tanah Batak, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara untuk mewawancarai 51 figur (tetua adat, perempuan adat, dan pemuda adat) Komunitas Masyarakat Adat yang merupakan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rangka penelitian doktoral. Saya mempelajari proses perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat dari klaim negara dan perampasan korporasi dan mengobservasi berbagai kehancuran ekonomi-sosial-budaya-ekologis yang mereka alami. Tiga krisis yang saya uraikan di atas terkonfirmasi terjadi di lapangan.
Lebih lanjut, berdasarkan penelitian ini, saya mencoba menyediakan argumentasi mengapa negara perlu segera mengakui dan melindungi Masyarakat Adat untuk mengatasi krisis multidimensi tersebut. Pertama, Masyarakat Adat sudah eksis jauh sebelum negara dan perusahaan ada dan teruji menjadi pelindung alam dengan mengelola wilayah adatnya dengan baik. Saya menemukan, misalnya, setiap komunitas Masyarakat Adat memiliki kearifan pengelolaan tata ruang yang seimbang, antara hutan untuk konservasi, hutan penghidupan, lahan pertanian dan peternakan, situs sakral, dan lain sebagainya. Sebagai tambahan, Masyarakat Adat memiliki hak asal usul yang juga diakui dalam UUD Pasal 18B ayat 2 juga memberikan landasan konstitusional untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu segera mensahkan RUU Masyarakat Adat yang terkatung-katung sejak tahun 2009.
Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan diskursus teori manajemen, Masyarakat Adat adalah utamanya pemegang hak (rightsholders), bukan pemangku kepentingan (stakeholders) dari negara dan korporasi. Menjadi pemegang hak berarti berbagai Komunitas Masyarakat Adat berhak bernegosiasi secara setara dan menolak masuknya perusahaan ke wilayah adat jika dianggap akan merusak ruang hidup mereka melalui mekanisme Free, Prior, Informed Consent (FPIC) sebagai sebuah praktik etika bisnis. Sebaliknya, logika teori pemangku kepentingan adalah membenarkan perusahaan mengambil tanah dan hutan adat untuk keperluan operasi bisnisnya dengan alasan izin negara dan dalih sebagai organisasi yang paling tahu dalam mengelola sumber daya alam demi pertumbuhan ekonomi. Padahal, yang bertumbuh adalah ekonomi segelintir oligarki. Perusahaan-perusahaan ekstraktif tersebut menganggap dana corporate social responsibility (CSR) cukup untuk menggantikan kerusakan kehidupan dan alam. Dengan memberikan bantuan secuil tersebut, para oligarki pemiliknya kemudian mencitrakan diri sebagai “juru selamat” sebagai cara menundukkan rakyat untuk tidak melawan mereka. Oleh sebab itu, negara bertanggungjawab melindungi salah satu pelindung hutan—masyarakat adat—jika masih ingin Indonesia berumur panjang dan menuntut para perusahaan perusak ke ranah hukum untuk memutus impunitas.
Kedua, sistem ekonomi Masyarakat Adat yang berbasis kearifan ekologis menjanjikan pengelolaan ekonomi yang lestari dan distribusi pendapatan yang tidak timpang. Riset Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2018 di enam wilayah komunitas adat menyingkap nilai ekonomi Rp159,21 miliar per tahun dan jasa lingkungan sampai Rp170,77 miliar per tahun. Ini masih hanya enam komunitas. Tidak terbayangkan betapa kayanya ekonomi Masyarakat Adat karena anggota AMAN lebih dari 2.449 komunitas. Berbeda dengan sistem korporasi yang mengakumulasi kekayaan dan tanah di tangan segelintir orang dan menggantungkan diri pada sektor ekstraktif, Komunitas Masyarakat Adat memiliki tanah adat dimana setiap anggotanya dapat menggunakannya sesuai aturan lembaga adat sehingga dapat menjamin kesejahteraan secara merata dan keberlanjutan alam. Saya menyaksikan bahwa AMAN telah mengorganisir inisiatif-inisiatif Kelompok Usaha Masyarakat Adat, Badan Usaha Milik Masyarakat Adat, Credit Union, dan Koperasi Produksi untuk membuat potensi ekonomi tersebut menjadi kenyataan. Inisiatif ini juga mirip dengan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam mengembangkan praksis Ekonomi Nusantara, sebuah wacana dan praktik tanding dari sistem kapitalisme ekstraktif yang telah menghancurkan alam Indonesia sejak era kolonial sampai sekarang.
Terakhir, di tengah berbagai perampasan ruang hidup yang mereka alami, berbagai Komunitas Masyarakat Adat yang saya kunjungi terus berjuang memajukan kebudayaan dengan melaksanakan ritual-ritual adat, mendokumentasikan bahasa tradisional, dan mendirikan sekolah-sekolah adat sebagai wadah transfer pengetahuan dan kearifan adat. Komunitas Masyarakat Adat Suku Balik di Kalimantan Timur dan Komunitas Masyarakat Adat Suku Isam di Maluku Utara, misalnya, membuat kamus bahasa mereka secara partisipatif. Selain itu, saya juga menyaksikan Sekolah Adat Sihaporas dan Sekolah Adat Huta Lontung di Tano Batak, Sekolah Adat Balik di Kalimantan Timur, serta Sekolah Adat Suku Isam di Maluku Utara berjalan dan mempersiapkan generasi muda adat masing-masing menjadi pewaris pengetahuan dan kearifan adat serta semangat perjuangan melawan ketidakadilan sosial dan ketidakadilan ekologis. Kita perlu dukung inisiatif-inisiatif ini. Salam adil dan lestari!
Penulis: Hardo Manik – Akademisi Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta