REGULASIJumat, 27 Maret 2026

Dari Demos Menuju Perlawanan Terhadap Oligarki

M
Mulya SarmonoPenulis
Dari Demos Menuju Perlawanan Terhadap Oligarki
Ada banyak peraturan yang tidak pro terhadap kepentingan warga negara namun tetap “dipaksakan” untuk berlaku. Beberapa aturan itu setidaknya mempunyai ciri utama, pertama untuk mempermudah berjalannya investasi. Kedua, regulasi sebagai alat legitimasi represi. Ciri pertama dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.[1] Sebelumnya, undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi namun dihidupkan kembali oleh pemerintah.[2] Ciri kedua misalnya dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada April-Juni 2024, pemantauan SAFEnet menemukan sejumlah 48 (empat puluh delapan) laporan ke kepolisian terkait dengan ekspresi di ranah digital. Jumlah korban pada periode ini adalah 45 (empat puluh lima) orang. Pelaporan tersebut didasarkan pada UU ITE tanpa disebutkan pasal yang spesifik sebanyak 16 (enam belas) kasus, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tercatat sebanyak 6 (enam) kasus, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebanyak 4 (empat) kasus, disusul dengan pasal-pasal lainnya dalam UU ITE.[3] Juga terdapat beberapa regulasi yang berpotensi digunakan untuk represi, karena secara normatif sangat multitafsir sehingga rentan dijadikan sebagai pasal karet, seperti misalnya beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).[4] Selain itu, disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru juga memuat berbagai persoalan, salah satunya penyelidikan dapat disalahgunakan untuk tujuan tertentu.[5] Tak heran apabila Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merosot setiap tahunnya. Menurut data dari Setara Institute, menilik dari Indeks HAM 2019 hingga 2024, perjalanan satu dekade Presiden Jokowi dalam upaya pemajuan HAM tercatat tidak pernah menyentuh angka moderat 4 dari skala 1-7. Di akhir kepemimpinan periode pertama, Indeks HAM yang mencatat kinerja Presiden Jokowi selama 2014-2019 hanya mencapai skor 3,2, lalu menurun menjadi 2,9 di era pandemi 2020, beranjak di angka 3 pada tahun 2021, lalu 3,3 di tahun 2022, turun menjadi 3,2 pada 2023, dan ditutup pada angka 3,1 di akhir jabatannya pada tahun 2024. Rendahnya skor pemajuan HAM memvalidasi gagalnya Presiden Jokowi dalam memenuhi janji-janji yang disampaikan, baik dalam Nawacita Pertama maupun Nawacita Kedua.[6] Regulasi yang dibuat untuk kepentingan pasar serta dijadikan alat represi negara guna melancarkan berbagai kepentingan kapital, mengindikasikan bahwa saat ini, Indonesia telah dikuasai oleh Oligarki. Oligarki sendiri menurut Winters merujuk kepada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material.[7] Sedang Robison dan Hadiz mendefinisikan oligarki sebagai sistem relasi kekuasaan yang memungkinkan konsentrasi kekayaan dan otoritas serta pertahanan kolektifnya.[8] Menurut Robertus Robet, oligarki memperluas karakter kapital ke dalam politik dan negara. Dengan itu ia menginvasi dunia politik, menaklukkannya dan mengkloning dunia politik menjadi dunia bisnis. Tujuan-tujuan politik dasar yang secara purba sudah ada sebelum kaum borjuis muncul, lenyap digantikan tujuan-tujuan fungsional baru kaum oligarki. Di dalam oligarki, diskursus di dalam politik secara brutal digantikan transaksi. Politik menjadi sama dengan pasar/market. Dengan itu, oligarki juga memperluas wilayah eksploitasi. Apabila semula kapitalisme hanya mengindikasikan eksploitasi sebagai implikasi dari hubungan sosial produksi dalam momen produksi, di dalam kapitalisme kontemporer oligarki memperluas eksploitasi bukan hanya pada level hubungan sosial produksi melainkan juga pada level supra-struktur.[9] Dalam konteks Indonesia hari ini, sistem politik semakin terkartelisasi, sementara pada saat yang sama, secara sistemik menonjolkan apa yang disebut oleh Herlambang sebagai embedded oligarch politics, atau kuasa politik oligarki yang melekat dalam sistem ketatanegaraan. Meskipun ada upaya untuk memastikan partisipasi politik yang luas dan pemilihan umum yang demokratis, ciri-ciri desain ini tidak cukup untuk mencegah munculnya otoritarianisme. Pemerintahan Jokowi merupakan konsolidasi ulang dan penguatan ‘model baru’ otoritarianisme, yang telah berdampak serius pada supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi konstitusional, termasuk hak fundamental atas kebebasan berekspresi.[10] Sayangnya otoritarianisme tersebut dilanjutkan, bahkan diperparah oleh rezim saat ini. Kuasa kapital yang dilakukan oleh Oligarki tersebut tidak hanya mengeksploitasi kaum buruh sebagaimana analisis klasik kelompok Marxis, tetapi telah melampaui hal tersebut. Menurut Robertus Robet, logika dasar oligarki adalah pemusatan ekonomi-politik ke segelintir orang yang saling berbagi atau berkonsentrasi demi perluasan keduanya. Logika ini bertentangan dengan prinsip dasar dari demokrasi yang menekankan pemerintahan oleh demos, dan prinsip politik bahwa politik diadakan sebagai cara untuk memenuhi harapan publik. Dengan demikian, semakin kuat oligarki, semakin lemah demos. Semakin luas kekuasaan negara terbagi-bagi ke tangan oligarki, semakin kecil kekuasaan demos atas politik. Dengan mencaplok negara dan meleburkannya ke dalam praktik bisnis, Oligarkh meniadakan demos dalam politik.[11] Artinya, luasan eksploitasi oligarki tidak hanya terhadap kaum buruh, tetapi juga setiap dari kita sebagai rakyat yang tertindas dan menderita di bawah kapitalisme. Sekarang muncul pertanyaan, kelas mana yang akan menjadi agensi perlawanan terhadap Oligarki? Jika Marx berpendapat bahwa yang paling mengalami dampak atas kapitalisme adalah buruh sehingga kekuatan revolusioner akan datang pada kelas tersebut, maka pada kapitalisme kontemporer, korbannya adalah demos. Sebagai rakyat yang tertindas, maka demos pula yang akan menjadi agensi revolusioner yang akan memberikan perlawanan terhadap oligarki. Maka dari itu, perlawanan yang harus dibangun tidak bisa dilakukan dengan parsial, sporadis, apalagi sektarian dengan menganggap satu kelas saja yang mampu menumbangkan sistem yang menindas ini. Dibutuhkan persatuan demos untuk melakukan hal tersebut. Demikianlah, saat ini kata yang dibutuhkan adalah “demos di seluruh dunia, bersatulah!”. Penulis: Mulya Sarmono – Peneliti Terranusa Institute Referensi : [1] Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja. [2] Ady Thea DA, Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja, (hukumonline.com), 25 Agustus 2023, diakses pada 18 November 2025. Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-arah-putusan-mk-pengujian-uu-cipta-kerja-lt64e80adae1d5b/ [3] Tessa Ardhia Maheswari, Hak Digital untuk Demokrasi dan Civic Space: Studi Pemetaan Regulasi Internet di Indonesia, (Bali: SAFEnet, 2025), 85. [4] Willa Wahyuni, Melihat Kembali Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru, (hukumonline,com), 20 Januari 2023, diakses pada 1 Desember 2025. Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-sederet-pasal-kontroversial-kuhp-baru-lt63ca672b7dc8d/?page=1 [5] Afif Abdul Qoyim, KUHAP Baru dan Potensi Penyalahgunaan, (kompas.id), 30 November 2025, diakses pada 1 Desember 2025. Link: https://www.kompas.id/artikel/kuhap-jadi-lahan-bisnis [6] Setara Institute, Indeks Hak Asasi Manusia (Indeks HAM) 2025: Distraksi Hak Asasi di Rezim Transisi, (Jakarta: Setara Institute, 2024), 2. [7] Jeffrey A. Winters, Oligarki, Terj. Zia Anshor, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011), 10. [8] Vedi R. Hadiz dan Richard Robison, The Political Economy of Oligarchy and the Reorganisation of Power in Indonesia, Indonesia 96 (Oktober 2013), 35-57 sebagaimana dikutip dalam Abdil Mughis Mudhoffir, Negara, Kapital, dan Kepentingan Kelas: Menafsirkan Tesis Oligarki Richard Robison dan Vedi Hadiz, dalam Abdil Mughis Mudhoffir dan Coen Husain Pontoh (editor), Oligarki: Teori dan Kritik, (Tangerang: CV Marjin Kiri, 2020), 29. [9] Robertus Robet, Oligarki, Politik, dan “Res Republica”, dalam Abdil Mughis Mudhoffir dan Coen Husain Pontoh (editor), Ibid, 185. [10] Herlambang Perdana Wiratraman, The Collapse of Negara Hukum: How Indonesia’s Rule of Law has been Shaped by Embedded Oligarch Politics, (The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, Vol. 4, Number 4, 8-2025), 4. [11] Robertus Robet dalam Abdil Mughis Mudhoffir dan Coen Husain Pontoh (editor), Ibid, 187-188.
Berikan Penilaian Anda

0 / 5.0

Berdasarkan 0 Suara Pembaca

© 2026 Hegemoni Lex Portal